Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:37 WIB

Kasus Erwin

Guru Besar UI Desak Kejari Bandung Tuntaskan Kasus Erwin, Status Hukum Menggantung Hampir 6 Bulan

foto

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH., yang menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana dan korupsi. (Sumber foto: Fakultas Hukum Universitas Indonesia/law.ui.ac.id)

BANDUNG, indoartnews.com – Kasus Erwin Bandung kembali menjadi perbincangan setelah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, SH., MH., mengkritik belum tuntasnya penanganan perkara yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung tersebut. Hingga kini, status hukum Erwin disebut masih menggantung meski proses hukum telah berjalan sejak akhir 2025.

Menurut Eva, Kejaksaan Negeri Bandung memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum kepada publik. Ia menilai perkara yang belum juga dilimpahkan ke pengadilan selama hampir enam bulan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum.

"Institusi penegak hukum negara ini harus memiliki tanggung jawab moral di hadapan publik," kata Eva saat memberikan pandangannya terkait perkara tersebut di Bandung beberapa waktu lalu.

Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan penanganan perkara dapat memunculkan kembali anggapan di tengah masyarakat mengenai adanya perbedaan perlakuan hukum antara kalangan tertentu dan masyarakat biasa.

Eva menjelaskan, secara normatif negara telah memberikan kewenangan yang luas kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana. Namun, kewenangan tersebut menurutnya tidak boleh diartikan sebagai alasan untuk menunda penyelesaian suatu perkara.

KUHP Baru dan Masa Penuntutan

Dalam penjelasannya, Eva menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang kini telah berlaku. Melalui Pasal 136, masa kadaluarsa penuntutan untuk tindak pidana korupsi diperpanjang menjadi 18 tahun.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membiarkan suatu perkara berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

"Artinya, kejaksaan tidak boleh memperlakukan status seseorang dalam ketidakjelasan. Kasus dengan dua alat bukti yang sah tetap dapat diproses negara hingga 18 tahun ke depan," ujarnya.

Eva menilai kondisi yang terjadi saat ini cukup menarik perhatian karena sebelumnya gugatan praperadilan yang diajukan telah ditolak oleh hakim. Putusan itu, menurutnya, menunjukkan bahwa aspek formil dan keberadaan minimal dua alat bukti telah diuji dalam proses hukum.

Preseden bagi Penegakan Hukum

Meski demikian, pelimpahan perkara ke pengadilan hingga kini disebut belum juga dilakukan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya faktor lain di luar aspek hukum, Eva memilih tidak berspekulasi. Ia menegaskan bahwa pandangannya semata-mata didasarkan pada aspek normatif dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

"Saya tidak menyebut faktor lain, namun kenyataannya penegakan hukum di negara ini seperti ini," katanya.

Eva juga menyoroti dampak yang dapat muncul apabila kondisi serupa terjadi pada masyarakat biasa. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian perkara berpotensi menjadi catatan yang kurang baik bagi sistem hukum dan pelayanan keadilan.

Ia mengingatkan bahwa tujuan diperpanjangnya masa kadaluarsa penuntutan bukan untuk memberikan ruang penundaan, melainkan agar pelaku tindak pidana tetap dapat diproses ketika ditemukan atau tertangkap dalam jangka waktu yang panjang.

Dalam konteks saat ini, Eva menilai perkembangan teknologi, sistem pembuktian, dan kemampuan penegak hukum seharusnya dapat mempercepat proses penyelesaian perkara dibandingkan masa lalu.

Putusan MK Jadi Pengingat

Eva turut mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan aparat penegak hukum berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurutnya, ketika status tersangka telah ditetapkan, maka aparat penegak hukum semestinya telah memiliki dasar pembuktian yang cukup kuat sehingga proses berikutnya dapat berjalan secara proporsional dan tidak berlarut-larut.

Ia menegaskan bahwa tantangan terbesar penegakan hukum saat ini bukan lagi pada ketersediaan regulasi, melainkan pada konsistensi pelaksanaan dan akuntabilitas lembaga penegak hukum di hadapan masyarakat.

Perkara yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu kepastian mengenai kelanjutan proses hukum yang selama beberapa bulan terakhir belum menunjukkan perkembangan berarti menuju tahap persidangan.**