
Pemkot Cimahi melalui Diskominfo menggelar Rakor PPID dan SP4N-LAPOR! Tahun 2026 secara daring guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
CIMAHI, indoartnews.com – Pemerintah Kota Cimahi terus mendorong peningkatan keterbukaan informasi publik melalui Rapat Koordinasi (Rakor) PPID dan SP4N-LAPOR! Kota Cimahi Tahun 2026 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi, Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dirangkaikan dengan Kick Off Roadshow Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026.
Rakor ini diikuti oleh sekretaris perangkat daerah selaku PPID Pelaksana, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala satuan pendidikan negeri, serta PIC PPID se-Kota Cimahi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dan Statistik (IKPS) Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, yang mewakili Kepala Diskominfo Kota Cimahi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, penyusunan DIP dan DIK bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga instrumen strategis bagi perangkat daerah dalam memberikan layanan informasi publik sekaligus melindungi informasi yang bersifat rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi payung hukum sekaligus standar pelayanan bagi OPD dalam merespons permohonan informasi masyarakat secara tepat, cepat, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Andri menambahkan, Rakor PPID menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, mempererat koordinasi, serta meningkatkan kapasitas pengelola informasi publik di seluruh perangkat daerah. Hal ini penting mengingat dinamika rotasi pegawai dan perangkapan tugas di lingkungan PPID membutuhkan sistem yang terus diperkuat secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Diskominfo Kota Cimahi juga meluncurkan Roadshow Penyusunan DIP dan DIK Tahun 2026. Melalui program ini, tim PPID Utama akan melakukan pendampingan teknis kepada seluruh OPD dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik agar selaras dengan regulasi terbaru.
Pendampingan tersebut juga diarahkan agar data dan informasi publik dapat terintegrasi dengan website resmi perangkat daerah maupun portal resmi Pemerintah Kota Cimahi.
Narasumber Adhy Rahadyan turut memaparkan materi mengenai Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan SP4N-LAPOR! sebagai sarana pengaduan nasional.
Dalam paparannya, Adhy menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi pedoman baru dalam pengelolaan layanan informasi publik di kementerian, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa. Di dalamnya termasuk penguatan kelembagaan PPID, standar layanan informasi publik, mekanisme penyelesaian sengketa informasi, serta pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!.
Ia menekankan pentingnya penguatan pengelolaan pengaduan sebagai instrumen evaluasi pelayanan publik dan reformasi birokrasi. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan secara terintegrasi dengan prinsip no wrong door policy.
“Setiap instansi pemerintah wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut menjadi kunci peningkatan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, materi teknis mengenai tata cara penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan disampaikan oleh Anton Surahmat. Ia menjelaskan bahwa DIP dan DIK menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan informasi yang bersifat rahasia.
Anton juga mengingatkan, kesalahan dalam pengelolaan informasi publik dapat berujung pada sengketa informasi bahkan konsekuensi hukum. Karena itu, setiap informasi harus melalui proses identifikasi, klasifikasi, hingga uji konsekuensi sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tidak semua informasi dapat ditutup, tetapi tidak semua informasi juga dapat dibuka. Karena itu diperlukan pengujian konsekuensi yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap seluruh perangkat daerah semakin siap mewujudkan pelayanan informasi publik yang profesional, responsif, dan sesuai regulasi. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.**