
Bea Cukai Jabar, Operasi Maung Padjajaran, rokok ilegal, cukai ilegal, DJBC Jawa Barat, Finari Manan, penindakan rokok ilegal, hukum Jabar, kerugian negara, barang kena cukai. (gambar : ilustrasi)
BANDUNG, indoartnews.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menggencarkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui Operasi Maung Padjajaran yang berlangsung pada 22 hingga 28 April 2026.
Operasi terpadu tersebut dilakukan secara serentak bersama sejumlah satuan kerja vertikal, yakni KPPBC TMP A Bandung, KPPBC TMP A Bogor, KPPBC TMP A Purwakarta, KPPBC TMP C Cirebon, dan KPPBC TMP C Tasikmalaya.
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sejumlah titik distribusi dan jalur peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Jawa Barat. Pengawasan dilakukan mulai dari toko, warung, hingga perusahaan jasa titipan.
Hasilnya, Bea Cukai Jawa Barat melakukan 248 penindakan. Rinciannya, 56 penindakan dilakukan terhadap toko atau warung yang menjual rokok ilegal, sementara 191 penindakan menyasar barang kiriman di perusahaan jasa titipan yang diduga berisi rokok ilegal.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 2.092.830 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3,1 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Jawa Barat juga melaksanakan tindak lanjut berupa kegiatan ultimum remedium sebanyak tujuh kegiatan dengan total nilai mencapai Rp361,5 juta.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan Operasi Maung Padjajaran dilakukan untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal, baik yang tidak dilekati pita cukai maupun menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Menurutnya, pengawasan terhadap rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal terhadap penerimaan negara dan industri hasil tembakau legal.
“Melalui Operasi Maung Padjajaran, Bea Cukai Jawa Barat berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam menolak peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitarnya,” ujar Finari.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan kolaboratif diharapkan dapat mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.**