Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:11 WIB

Kejati Jabar

Kajati Jabar Lantik Asintel dan Kajari Kota Cirebon, Ingatkan Integritas di Era Digital

foto

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melantik Asisten Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dalam upacara pelantikan di Aula R. Soeprapto Kejati Jabar, Bandung, Senin 4 Mei 2026.

BANDUNG, indoartnews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Sutikno, S.H., M.H. melantik dua pejabat baru di lingkungan Kejati Jabar, Senin, 4 Mei 2026.

Pelantikan berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata Nomor 54, Kota Bandung.

Dua pejabat yang dilantik yakni Asisten Intelijen Kejati Jabar Donny Haryono Setyawan, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Dr. Deddy Sutendy, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Kajati Jabar Sutikno mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. Ia berpesan agar keduanya mampu mengerahkan seluruh kemampuan dan memberikan pengabdian terbaik dalam menjalankan amanah jabatan.

Menurut Sutikno, tugas yang diemban bukan hanya sebatas tuntutan jabatan. Lebih dari itu, jabatan merupakan wujud integritas, kehormatan diri, serta tanggung jawab kepada institusi dan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan jajaran Kejati Jabar dalam menghadapi perubahan zaman, terutama di era revolusi industri yang ditandai dengan dominasi digitalisasi dan kecerdasan artifisial.

Sutikno berharap seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mampu meningkatkan pola kerja yang adaptif, berani melakukan terobosan inovatif, namun tetap berlandaskan hukum dan etika yang berlaku.

Pelantikan tersebut juga dipandang sebagai momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi insan Adhyaksa yang mendapatkan amanah baru.

Dengan jabatan baru tersebut, Donny Haryono Setyawan dan Deddy Sutendy diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejaksaan di Jawa Barat, khususnya dalam menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Kejati Jabar menegaskan, pelantikan ini bukan sekadar seremoni maupun pergantian jabatan, tetapi bagian dari upaya menjaga kesinambungan kinerja dan pelayanan institusi kejaksaan kepada masyarakat.**