Selasa, 14 April 2026 | 19:46 WIB

Polemik Tower Mitratel

Izin Disebut Kedaluwarsa, Mengapa Tower Mitratel di Luragungtonggoh Masih Beroperasi?

foto

Spanduk pernyataan warga terpasang di area tower PT Mitratel Tbk di Desa Luragungtonggoh. Warga menegaskan penghentian aktivitas dilakukan hingga persoalan izin dan kompensasi menemukan kejelasan.

KUNINGAN, indoartnews.com – Polemik tower BTS milik PT Mitratel Tbk di Desa Luragungtonggoh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, kembali menjadi perhatian setelah hasil Musyawarah Desa Khusus yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025, menyimpulkan bahwa izin dan masa sewa tower tersebut telah berakhir. Hingga kini, operasional tower disebut masih berjalan dan memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian hukum dan legalitasnya.

Musdesus tersebut dihadiri pemerintah desa, perangkat desa, serta masyarakat setempat. Dalam forum resmi itu, desa bersama warga secara kolektif menyatakan sikap agar dilakukan pembongkaran tower karena dinilai sudah tidak memiliki dasar perizinan yang berlaku.

Masyarakat meminta PT Mitratel Tbk segera menjadwalkan pembongkaran dan menginformasikan waktu pelaksanaannya secara terbuka kepada kuasa hukum warga serta pihak-pihak terkait. Permintaan tersebut ditegaskan sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum atas pemanfaatan ruang desa.

Selain soal izin, persoalan kompensasi juga menjadi sorotan dalam musyawarah tersebut. Warga menyampaikan apabila perusahaan tidak dapat memenuhi kompensasi yang diharapkan, maka diminta adanya pernyataan tertulis resmi yang dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat.

Warga dan pemerintah desa juga mempertanyakan tetap berjalannya operasional tower meskipun izin dan masa sewa disebut telah habis. Jika benar izin telah kedaluwarsa, maka aktivitas operasional dinilai perlu dihentikan sampai terdapat kepastian administrasi dan legalitas yang jelas.

Dalam forum itu pula, kuasa hukum warga diminta untuk menerbitkan surat peringatan kepada PT Mitratel Tbk guna menonaktifkan operasional tower sampai ada kejelasan status izin. Warga menilai perusahaan masih memperoleh manfaat komersial dari tower tersebut di tengah polemik yang belum terselesaikan.

Situasi semakin menjadi perhatian ketika muncul informasi bahwa perusahaan diduga akan melakukan kontrak baru dengan pihak lain di desa yang sama. Warga menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila persoalan lama belum diselesaikan secara terbuka dan tuntas.

Pemerintah Desa Luragungtonggoh disebut berperan aktif bersama masyarakat dalam menyikapi persoalan ini melalui mekanisme musyawarah resmi. Sikap desa telah dinyatakan secara terbuka dalam forum tersebut. Kini perhatian publik tertuju pada respons PT Mitratel Tbk serta kejelasan regulasi dari otoritas terkait di tingkat kabupaten.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Mitratel Tbk mengenai status izin maupun tindak lanjut atas hasil Musdesus tersebut. Warga berharap ada klarifikasi terbuka dan langkah konkret agar polemik tidak berlarut-larut.

Polemik tower BTS di Desa Luragungtonggoh ini menjadi ujian bagi kepastian hukum dalam pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di daerah. Transparansi perizinan, kepatuhan terhadap regulasi, serta penghormatan terhadap keputusan musyawarah desa menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat.**