BOGOR, indoartnews.com – Kabar baik datang bagi para pelaku usaha wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, memastikan akan segera mencabut sanksi administratif terhadap 18 objek wisata, termasuk Eiger Adventure Land (EAL), yang sebagian besar beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Kepastian tersebut disampaikan Anggota DPR RI Mulyadi saat menghadiri kegiatan penanaman pohon di kawasan Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa 28 Oktober 2025. “Dalam waktu tidak lama lagi, hanya tinggal urusan administrasi. Mudah-mudahan Selasa depan segel-segelnya sudah dicabut,” ujar Mulyadi.
Mulyadi juga mengusulkan agar momen pencabutan segel nantinya ditetapkan sebagai Hari Puncak Hijau sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem di kawasan wisata pegunungan tersebut.
Sanksi administratif yang sempat diberikan KLH sebelumnya bertujuan mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan, mengingat kawasan Puncak merupakan daerah resapan air dan penyangga ekosistem yang vital bagi wilayah Jabodetabek.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan harus memiliki roh pemulihan. “Roh dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah restorasi—pemulihan lingkungan hidup. Pengusaha diberi kesempatan untuk memperbaiki, menanam kembali, membuat embung, dan mengambil langkah nyata bagi pemulihan alam,” ungkapnya.
Untuk dapat mencabut sanksi, para pengelola 18 objek wisata diwajibkan memenuhi sejumlah syarat pemulihan lingkungan, antara lain melakukan restorasi lahan dan pembangunan embung. Ketentuan ini disusun berdasarkan hasil kajian para ahli lingkungan hidup.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyambut positif langkah KLH tersebut. Ia menilai keputusan pencabutan sanksi merupakan angin segar bagi warga yang sempat kehilangan mata pencaharian akibat penghentian aktivitas wisata. “Tindakan KLH sangat baik karena mengedepankan keseimbangan. Investasi harus jalan, tapi kelestarian Puncak tetap dijaga,” ujarnya.
Rudy menegaskan, Pemkab Bogor akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemenuhan syarat pemulihan lingkungan yang menjadi kewajiban pelaku usaha. “Kalau sudah diberi kesempatan oleh KLH, jangan sampai diabaikan,” tegasnya.
Direktur Utama PT Eiger Ekowisata Nusantara, Imanuel Wirajaya, turut menyampaikan apresiasi dan komitmen penuh untuk mendukung pemulihan ekosistem kawasan. “Bagi Eiger, mencintai alam bukan sekadar slogan. Ini panggilan tanggung jawab. Kami berkomitmen membangun ekowisata berkelanjutan yang memberdayakan masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Menurutnya, pencabutan sanksi bukan hanya keputusan administratif, melainkan momentum penting untuk melanjutkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan pariwisata yang ramah lingkungan.
Dengan langkah ini, denyut ekonomi kawasan Puncak kembali bergerak. Namun, seluruh pihak diingatkan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem tetap menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas wisata di kawasan tersebut.