CIMAHI, indoartnews.com – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyelenggarakan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cimahi, Jumat 17 Oktober 2025, di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan RDTR sebagai pedoman pembangunan wilayah yang berkelanjutan, terencana, dan berwawasan lingkungan.
Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan, pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan aspek pelestarian lingkungan. Ia menjelaskan, penyusunan RDTR merupakan langkah strategis untuk mengatur pemanfaatan ruang kota secara terkoordinasi dan berkeadilan.
“Kota Cimahi saat ini sedang menyusun RDTR untuk memberikan pedoman detail bagi pembangunan wilayah, mengatur pemanfaatan ruang secara teratur dan terkoordinasi, serta menjadi acuan hukum dalam proses perizinan,” ujarnya.
Menurut Ngatiyana, konsultasi publik menjadi momentum penting agar kebijakan tata ruang mencerminkan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan aktual. Ia menilai, kehadiran RDTR akan memberikan arah yang jelas bagi pemerintah dan masyarakat dalam menentukan kawasan yang dapat dikembangkan maupun yang harus dilindungi.
“Nantinya, RDTR akan menjadi pegangan bagi Pemerintah Kota Cimahi dan masyarakat umum. Investor pun akan lebih mudah menyesuaikan rencana investasinya karena arah pembangunan sudah jelas,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan KLHS RDTR. Prinsip partisipatif, kata dia, menjadi landasan utama agar hasil akhir benar-benar sesuai kebutuhan warga. “Kita sudah melakukan penyepakatan isu pada konsultasi publik pertama dan menerima banyak masukan yang kini menjadi bahan perbaikan pemerintah,” ungkapnya.
Ngatiyana menambahkan, Konsultasi Publik II ini menjadi wadah penting untuk menjaring masukan terakhir sebelum ditetapkannya rekomendasi final terhadap RDTR Kota Cimahi. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat demi transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pembangunan.
“Semoga hasil kesepakatan dari forum ini dapat menjadi rekomendasi yang tepat serta memberikan arahan jelas bagi RDTR sebelum ditetapkan,” tuturnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan. “Mari kita wujudkan sinergi dan kolaborasi tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pelayanan publik yang inklusif di Kota Cimahi,” tutup Ngatiyana.
Pelaksanaan Konsultasi Publik II KLHS RDTR ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2024.
Proses penyusunan KLHS RDTR Kota Cimahi telah melewati berbagai tahapan, mulai dari identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan pada 21 September 2023, konsultasi publik pertama pada 23 Oktober 2023, hingga tahap alternatif dan rekomendasi KLHS RDTR pada 30 September 2025. Tahapan tersebut sempat diulang karena adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2024, sehingga dilakukan review terhadap isu pembangunan berkelanjutan pada 9 Juli 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri atas perwakilan perangkat daerah, akademisi, organisasi masyarakat, pemerhati lingkungan, asosiasi usaha, dan perwakilan warga. Sebagai narasumber utama hadir Dr. Akhmad Riqqi, ST., M.Si. dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memaparkan hasil kajian serta analisis pengaruh RDTR terhadap lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap dapat mencapai kesepakatan bersama dalam menentukan arah pembangunan kota yang berwawasan lingkungan, berdaya saing, dan berkeadilan.**