Kamis, 11 Juni 2026 | 14:43 WIB

Muhammad Hoerudin: Keadilan Konstitusional Adalah Penjaga Martabat dan Hak Warga Negara

foto

Suasana Sosialisasi Empat Pilar di Garut Puluhan peserta mengikuti kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang digelar di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (16/6/2025). Acara ini menghadirkan Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin sebagai narasumber yang membahas pentingnya keadilan konstitusional dan peran konstitusi dalam kehidupan berbangsa.

KAB. GARUT, indoartnews.com – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin, S.Ag., MH menegaskan pentingnya keadilan konstitusional sebagai landasan utama dalam menjaga hak, kebebasan, dan martabat seluruh warga negara Indonesia.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin, 16 Juni 2025. Acara ini merupakan bagian dari program Sosialisasi Daerah Pemilihan (Sosdap) MPR RI yang membahas empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut Hoerudin, keadilan konstitusional adalah prinsip yang memastikan bahwa setiap warga negara diperlakukan adil sesuai dengan hukum dasar negara. Ia menyebutkan bahwa konstitusi bukan sekadar dokumen hukum, melainkan hukum tertinggi (the supreme law of the land) yang mencerminkan tujuan utama negara, yakni keadilan, ketertiban, kemerdekaan, dan kesejahteraan bersama.

"Konstitusi adalah norma ideal yang paling tinggi. Maka, keadilan konstitusional penting untuk memastikan bahwa setiap proses hukum dan putusan pengadilan melindungi hak-hak dasar warga negara," ujar Hoerudin, yang juga dikenal sebagai anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Dapil Jabar XI.

Ia menjelaskan bahwa keadilan konstitusional memuat sejumlah prinsip penting, di antaranya:

Keadilan yang sejalan dengan nilai-nilai konstitusi, seperti tertuang dalam UUD 1945.

Penyelesaian sengketa ketatanegaraan secara adil dan transparan, melalui lembaga peradilan yang sesuai dengan konstitusi.

Perlindungan terhadap hak-hak konstitusional, seperti hak hidup, kebebasan, dan perlindungan di hadapan hukum.

Hoerudin juga menekankan peran penting Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga keadilan konstitusional melalui penafsiran dan penerapan hukum dasar negara. Ia menilai lembaga ini berperan strategis dalam menjamin bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip konstitusi. 

“Penegakan hukum yang sesuai dengan konstitusi adalah inti dari keadilan konstitusional. Tanpa itu, martabat dan hak warga negara bisa terancam,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, ia berharap masyarakat semakin memahami posisi konstitusi sebagai pelindung hak asasi, sekaligus pemandu arah bangsa dalam kehidupan bernegara yang adil, demokratis, dan berkeadaban.**