Selasa, 12 Mei 2026 | 20:04 WIB

TikTok Nusantara dan Tokopedia Ajukan Penyesuaian Persetujuan Bersyarat Akuisisi, KPPU Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan

foto

JAKARTA, indoartnews.com — TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia menyatakan persetujuan terhadap seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam proses akuisisi saham Tokopedia. Meski demikian, kedua perusahaan mengajukan sejumlah penyesuaian teknis dan redaksional terhadap beberapa syarat, termasuk jangka waktu pelaksanaannya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang kedua perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 mengenai Penilaian Menyeluruh atas Transaksi Pengambilalihan Saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara. Sidang digelar Selasa, 10 Juni 2025, di Kantor KPPU Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso bersama anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean.

Dalam penjelasannya, TikTok Nusantara dan Tokopedia menyampaikan bahwa penyesuaian yang diusulkan ditujukan untuk memperjelas isi kesepakatan, menyederhanakan aspek administratif, serta mempermudah pelaksanaan persyaratan yang ditetapkan. Penyesuaian ini mencakup aspek seperti metode pembayaran dan logistik, kebebasan pelaku usaha dalam promosi lintas platform, serta jangka waktu penyampaian laporan kepada KPPU.

Namun, Investigator KPPU tetap berpegang pada hasil penilaian menyeluruh yang disampaikan sebelumnya dalam sidang perdana, 27 Mei 2025. Dalam temuan tersebut, Investigator menyimpulkan bahwa akuisisi TikTok atas Tokopedia berpotensi meningkatkan konsentrasi pasar secara signifikan. Selain itu, dikhawatirkan muncul efek jaringan (network effect) yang dapat mendorong praktik bundling atau tying yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lain.

Sehubungan dengan usulan penyesuaian tersebut, Majelis Komisi menilai bahwa TikTok Nusantara dan Tokopedia tidak sepenuhnya menerima seluruh usulan persetujuan bersyarat, terutama dalam hal jangka waktu pelaksanaan. Maka, berdasarkan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, Majelis akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku usaha.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, dalam Sidang Majelis Komisi. Agenda tersebut bertujuan menggali keterangan lebih lanjut terkait sikap pelaku usaha terhadap persetujuan bersyarat dan mekanisme pelaksanaannya.**