Minggu, 27 Oktober 2024 | 05:21 WIB

Penundaan SK Pimpinan DPRD OKU Berlanjut, Layanan Publik Terancam Terganggu

foto

BATURAJA, indoartnews.com ~ Proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masih terhenti, meski sejumlah partai politik telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan calon pimpinan DPRD. Situasi ini menyebabkan penundaan dalam berbagai fungsi pemerintahan, khususnya yang berdampak pada layanan publik.

Dua partai pemenang Pemilu, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasdem, hingga saat ini belum menyerahkan SK calon pimpinan DPRD OKU. Kondisi tersebut memunculkan spekulasi adanya upaya penghambatan, karena pembentukan AKD seharusnya sudah berjalan sejak pelantikan anggota DPRD pada 17 Agustus 2024.

Berdasarkan investigasi di lapangan, sejumlah partai lain seperti Gerindra dan Nasdem sebenarnya telah menyerahkan SK penetapan untuk pimpinan DPRD OKU. Namun, SK tersebut hingga kini belum diproses oleh pimpinan sementara DPRD dan Sekretariat DPRD OKU.

Fauzi Amro, Koordinator Wilayah Sumbagsel DPP Partai NasDem, menyatakan bahwa Partai Nasdem sudah lama menyerahkan SK penetapan pimpinan DPRD OKU. "Kami sudah menyerahkan SK, dan itu sudah cukup lama," ujar Fauzi melalui sambungan telepon, seraya mengungkapkan bahwa Rudi Hartono telah ditunjuk sebagai Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Nasdem.

Namun, ketika dikonfirmasi, Rudi Hartono, yang saat ini menjabat sebagai pimpinan sementara DPRD OKU, menyatakan belum menerima SK tersebut. "Sampai saat ini, saya belum menerima SK sebagai Wakil Ketua," katanya. Menurutnya, belum ada SK yang turun dari DPW Nasdem Sumatera Selatan.

Sementara itu, Parwanto, SH, MH, calon Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra, juga mempertanyakan keterlambatan ini. Menurutnya, SK penetapannya sebagai pimpinan sudah lama diserahkan, tetapi belum diproses oleh Sekretariat DPRD maupun pimpinan sementara. "SK saya sudah diserahkan, tapi tidak kunjung diproses," tegasnya.

Parwanto menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini agar pelayanan publik di Kabupaten OKU tidak terganggu lebih lanjut. "Sebagai wakil rakyat, tugas kita memastikan pemerintahan berjalan dengan baik. Jika terus tertunda, pelayanan masyarakat akan terdampak," ujarnya.

Keterlambatan dalam penetapan pimpinan DPRD dan pembentukan AKD semakin mengkhawatirkan, karena menyangkut keberlanjutan kinerja pemerintahan di Kabupaten OKU. Tanpa adanya penyelesaian yang cepat, pelayanan kepada masyarakat berpotensi terus terhambat.**