BANDUNG, indoartnews.com ~ Pemerintah Kota Bandung terus berupaya mengurangi korban rentenir, pinjaman online ilegal, dan judi online dengan menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir. Upaya ini diwujudkan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Hotel Grand Tebu pada Selasa (24/9/224) pukul 08.00-15.00 WIB. FGD tersebut mengangkat tema "Strategi Pemerintah Kota Bandung dalam Meminimalisir Korban Rentenir, Pinjaman Online Ilegal, dan Judi Online melalui Peran Satgas Anti Rentenir".
Ketua Harian Satgas Anti Rentenir, Saji Sonjaya, mengungkapkan bahwa tema ini dipilih berdasarkan tingginya jumlah pengaduan yang diterima oleh Satgas. Sejak 2018 hingga 2024, Satgas Anti Rentenir telah menerima 15.723 pengaduan, di mana 60% di antaranya terkait pinjaman online ilegal.
Pengaduan tersebut sebagian besar terkait dengan kebutuhan modal usaha (40%), biaya hidup (35%), pendidikan (15%), kesehatan (5%), serta kebutuhan lainnya, termasuk judi online (5%).
“Yang menarik dari diskusi kali ini adalah munculnya fenomena judi online sebagai alasan masyarakat meminjam dari platform pinjaman online. Judi online kerap kali menjadi pemicu pinjaman ilegal, di mana individu yang terjerat berusaha menutupi kerugian judi dengan pinjaman tambahan,” kata Saji.
Saji menambahkan bahwa judi online dan pinjaman online ilegal membentuk lingkaran setan yang sangat berbahaya, terutama jika kepala keluarga yang terjerat. Banyak keluarga jatuh miskin akibat penghasilan yang habis untuk judi online.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa penyaluran pinjaman online oleh fintech lending mencapai Rp88 triliun pada April 2024. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa nilai transaksi judi online selama kuartal pertama 2024 mencapai lebih dari Rp600 triliun.
“Judi online dan pinjaman online ilegal benar-benar meresahkan masyarakat. Ketika seseorang terjebak dalam judi online, mereka sering kali ditawari pinjaman online yang hanya memperparah kondisi keuangan mereka,” lanjutnya.
Melalui program Kampung Bersih Rentenir, Pemerintah Kota Bandung berupaya membantu korban rentenir. Dari total pengaduan yang diterima Satgas Anti Rentenir, 80% telah berhasil diselesaikan melalui advokasi, mediasi, penyelesaian mandiri, atau dukungan pembiayaan dari mitra-mitra Satgas.
Untuk memperkuat penanganan masalah ini, Pemerintah Kota Bandung sedang menyusun Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Rentenir. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Bandung berharap dapat melindungi warganya dari jebakan rentenir, pinjaman online ilegal, dan judi online yang semakin marak.**