KOTA BANDUNG, indoartnews.com Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap 13 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dalam upaya penegakan hukum dan demi ketenteraman di Kota Bandung Sidang tipiring diadakan di Mako Satpol PP pada Rabu (18/9-2024).
Para pelanggarnya terdiri dari 2 pedagang kaki lima (PKL), 9 pelaku tindakan asusila, seorang penjual minuman keras dan seorang pemilik apartemen, semuanya tak memiliki izin.
Rincian penindakannya 2 PKL masing-masing penjual cendol dan penjual rujak di kawasan jalan AA yang dikenai denda sebesar Rp. 150.000 atau kurungan 3 hari.
Selain itu 9 pelaku tindak asusila dengan hukuman masing-masing denda Rp. 350.000 atau kurungan 3 hari. Seorang penjual minuman beralkohol dijatuhi hukuman Rp. 1.500.000 atau kurungan 3 hari. Seorang pemilik apartemen yang didakwa membuka praktik panti pijat dikenai denda Rp. 1.000.000 atau kurungan 3 hari.
Penindakan represif yustisial ini bagian upaya Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.**
Editor : H. Eddy D