CIMAHI, indoartnews.com ~ Pemerintah Kota Cimahi kembali menerima penghargaan Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk tahun 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas keberhasilan Pemkot Cimahi dalam menghapus kemiskinan ekstrem, mempercepat belanja daerah, dan menurunkan angka stunting. Dana sebesar Rp17,92 miliar ini disalurkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 353 Tahun 2024 yang menetapkan Pemkot Cimahi dalam kategori kesejahteraan masyarakat menurut provinsi/kabupaten/kota.
Penghargaan ini menandai kali kedua Pemkot Cimahi menerima Dana Insentif Fiskal di tahun 2024. Sebelumnya, pada Agustus 2024, Cimahi juga menerima DIF sebesar Rp6,1 miliar atas kinerjanya dalam pengendalian inflasi, menjadikannya total tiga kali Pemkot Cimahi menerima DIF sepanjang tahun ini. Dengan penambahan terbaru ini, total dana yang diterima mencapai Rp17,92 miliar.
Dana Insentif Fiskal diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil mencapai target dalam empat kategori utama, yaitu penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, percepatan belanja daerah, dan penggunaan produk dalam negeri. Adapun indikator penilaian meliputi pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar, dukungan terhadap kebijakan nasional, dan sinergi dengan kebijakan pemerintah.
Dalam kategori Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Cimahi menerima alokasi dana sebesar Rp6,48 miliar. Sementara itu, untuk Kinerja Penurunan Stunting, Cimahi memperoleh Rp5,76 miliar, dan untuk Percepatan Belanja Daerah, Rp5,67 miliar, dengan total keseluruhan mencapai Rp17,92 miliar.
Penjabat Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, menegaskan komitmen Pemkot Cimahi untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program strategis seperti pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan optimalisasi layanan publik. "Ini adalah bukti konkret dari capaian kinerja Pemkot Cimahi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.
Harjono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, menambahkan bahwa penghargaan DIF ini akan dimanfaatkan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan stunting. "Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi," kata Harjono.
Dengan penghargaan ini, Pemkot Cimahi kembali membuktikan kinerja unggulnya dalam pengelolaan anggaran dan program pembangunan yang mendukung pencapaian visi "Cimahi Campernik", menuju kota yang maju, unggul, dan berkelanjutan.**