CIMAHI, indoartnews.com ~ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi menyelenggarakan Diseminasi Pendataan Bangunan Gedung Milik Pemerintah pada Selasa (10/09) di Aula Gedung A, Pemkot Cimahi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data bangunan gedung milik pemerintah secara sistematis sebagai pedoman dalam pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi, pelestarian, pembongkaran, dan perizinan bangunan. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Cimahi, Iyun Sapta Mulyana, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pendataan yang terstruktur guna memastikan bangunan pemerintah di Cimahi dapat dimanfaatkan secara maksimal, baik dari aspek keamanan, ekonomi, maupun pelestarian lingkungan. "Pendataan ini penting bagi pemerintah, masyarakat, dan pengelola gedung. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung," jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa tertib administrasi pendataan bangunan di Kota Cimahi masih belum optimal.1 Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUPR Kota Cimahi, Fitriyadi, dalam laporannya menyebutkan bahwa Sistem Informasi Monitoring Bangunan dan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR belum sepenuhnya mengakomodir pendataan ini, meski telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem monitoring yang dibangun oleh DPUPR Cimahi sejak 2021 belum dimanfaatkan secara maksimal. “Data bangunan gedung masih diselenggarakan secara manual dan belum tersimpan dengan baik,” katanya.
Output dari kegiatan ini akan berupa basis data yang akan dituangkan dalam Rekomendasi Kepala DPUPR Kota Cimahi. Rekomendasi tersebut berisi informasi terkait kondisi bangunan milik pemerintah, yang nantinya akan menjadi pedoman dalam pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi, serta perizinan gedung yang digunakan oleh OPD terkait.
Selain itu, dalam kegiatan diseminasi ini juga dibahas pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai standar keselamatan dan kenyamanan bangunan. SLF wajib dimiliki setiap bangunan sebelum digunakan, untuk memastikan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna gedung.
Acara ini menghadirkan narasumber Ar. Ir. Tecky Hendrarto, M.M., MARS, IAI, akademisi dari Fakultas Arsitektur dan Desain, Institut Teknologi Nasional Bandung, yang membahas lebih lanjut mengenai peran SLF dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Cimahi.**