
Ilustrasi kartu pers dalam peliputan kegiatan budaya. Sejumlah jurnalis mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bogor.
KOTA BOGOR, indoartnews.com - Prosesi Kirab Mahkota Binokasih di kawasan Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jumat malam (8/5/2026), diwarnai dugaan tindakan intimidatif terhadap sejumlah jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Sejumlah awak media mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat berada di lokasi kegiatan. Dugaan perlakuan itu berupa bentakan, larangan mengambil gambar, hingga instruksi bernada pengusiran yang terdengar melalui pengeras suara.
Peristiwa tersebut salah satunya dialami Bambang, jurnalis timetoday.id, ketika berupaya mengambil gambar momen kedatangan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia mencoba mencari posisi yang lebih ideal karena keterbatasan jangkauan lensa kamera.
Namun, upaya Bambang untuk mendapatkan sudut gambar yang lebih baik justru mendapat respons keras dari salah seorang petugas di lokasi.
“Dari media mana? Jangan di sini, pindah ke belakang!” ujar Bambang menirukan ucapan petugas yang diterimanya saat berada di area peliputan.
Bambang menuturkan, dirinya sudah berpindah tempat dan tetap bersikap kooperatif. Ia juga mengenakan kartu identitas pers yang terlihat jelas. Meski demikian, ia mengaku kembali dihalangi saat hendak mengambil satu frame foto terakhir.
“Tindakan ini sangat berlebihan. Saya hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang, bukan untuk mengganggu acara,” kata Bambang.
Perlakuan tidak menyenangkan juga disebut dialami tiga jurnalis perempuan yang bertugas di lokasi yang sama. Mereka mengaku mendapat instruksi bernada pengusiran melalui pengeras suara dari podium utama.
Instruksi itu disampaikan saat acara inti belum dimulai dan para wartawati masih menunggu prosesi kirab berlangsung. Pengumuman melalui mikrofon tersebut terdengar pengunjung dan membuat para jurnalis merasa dipermalukan di ruang publik.
Rangkaian kejadian itu menimbulkan keprihatinan terkait perlindungan terhadap kerja jurnalistik di ruang publik. Aktivitas peliputan merupakan bagian dari kerja pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satpol PP Kota Bogor maupun panitia Kirab Mahkota Binokasih belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi terhadap awak media tersebut.**