Akibat Kelalaian, Pekerja Proyek Meninggal di RSHS Bandung, LSM PMPR Soroti Pelanggaran Keselamatan Kerja

Administrator | Kamis, 3 Juli 2025 | 20:48 WIB
Jampidsus Kejagung

BANDUNG, indoartnews com – Satu orang pekerja proyek konstruksi dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rabu (2/7/2025). DPP LSM PMPR Indonesia menyoroti kelalaian penerapan standar keselamatan kerja (K3) yang dinilai melanggar Undang-Undang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Rohimat atau yang akrab disapa Kang Joker, menyampaikan kekecewaan mendalam atas insiden yang menewaskan satu nyawa pekerja tersebut. Ia menilai pihak RSHS Bandung maupun perusahaan pelaksana sebagai pihak ketiga, lalai dalam menerapkan prosedur keselamatan.

“Kami sangat kecewa, nyawa melayang sia-sia hanya karena kelalaian. Ini harus menjadi perhatian semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kang Joker kepada awak media.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LSM PMPR Indonesia, Anggi Dermawan M.Pd, menegaskan insiden ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK. Menurutnya, banyak aspek K3 yang sering diabaikan dalam proyek konstruksi berisiko tinggi.

“Pekerja wajib dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), pengusaha wajib menyediakan APD yang memenuhi standar, dan pekerja juga harus mendapatkan pelatihan K3. Selain itu, inspeksi keselamatan, penanganan bahan berbahaya, pengaman jatuh, hingga fasilitas P3K harus tersedia lengkap,” ungkap Anggi.

Ia menambahkan bahwa setiap proyek harus memiliki rencana K3 yang komprehensif, mulai dari identifikasi risiko hingga penerapan SMKK secara konsisten. “Kalau ini diabaikan, maka risiko kecelakaan kerja pasti tinggi. Jelas ini melanggar hukum,” tegasnya.

Kang Joker juga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pengawas ketenagakerjaan untuk segera turun tangan menindaklanjuti insiden ini. “Sudah jelas ada pelanggaran peraturan perundangan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Penegakan hukum harus tegas,” pungkasnya.**