BANDUNG, indoartnews.com ~ Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung mengadakan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, Kamis (11/72024). Rapat ini melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tim ahli terkait.
Ketua Pansus 9, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., memimpin rapat yang dihadiri oleh Wakil Ketua Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., serta anggota Pansus 9 lainnya: Agus Salim, Tanu Wijaya, S.T., Dudy Himawan, S.H., Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., Hj. Siti Nurjanah, S.S., Hj., dan Salmiah Rambe, S.Pd., M.Sos.
Raperda ini dirancang untuk memperkuat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 yang dinilai belum efektif dalam melarang, mengawasi, dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol. Perda baru ini mencakup klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, ketentuan penjualan, perizinan, serta larangan terkait. Selain itu, Raperda ini juga mengatur partisipasi masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, sanksi dan pidana, serta ketentuan penyidikan.
Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan dan/atau denda hingga Rp50 juta. Salmiah Rambe, anggota Pansus 9, menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih kuat untuk mengatasi pelanggaran yang meresahkan masyarakat. "Perda ini hadir untuk memperkuat penindakan terhadap toko-toko yang menjual minuman beralkohol secara ilegal," ujarnya.
Ketua Pansus 9, Uung Tanuwidjaja, menegaskan bahwa tujuan utama Raperda ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. “Perda ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Kota Bandung,” katanya.
DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat merusak kesehatan dan moral, serta menimbulkan konflik di masyarakat. Perda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup warga Kota Bandung.
"Penguatan aturan ini nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota. Semoga wali kota terpilih dapat melanjutkan semangat dari Perda ini," tambah Uung. "Intinya, Perda ini bertujuan agar warga memiliki kualitas hidup lebih baik dan terhindar dari dampak buruk minuman beralkohol".**