Minggu, 20 April 2025 | 22:30 WIB

DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Kerja Finalisasi Raperda RPPLH

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, dan tim naskah akademik untuk membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Kota Bandung pada Rabu, 3 Juli 2024.

Rapat kerja dipimpin Ketua Pansus 7, Yudi Cahyadi, S.P., yang menjelaskan bahwa ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pembentukan Raperda RPPLH. Peraturan ini diharapkan akan menjadi landasan perencanaan lingkungan hidup di Kota Bandung untuk 30 tahun mendatang.

"Di dalam Raperda ini, kami mencantumkan berbagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Harapannya, Kota Bandung bisa menjadi kota yang lebih layak huni," ujar Yudi. 

Menurutnya, meskipun daya tampung dan daya dukung Kota Bandung saat ini sudah melebihi kapasitas, Raperda RPPLH diharapkan dapat mengatasi masalah ini.

Selain itu, Raperda RPPLH juga mengatur fungsi koordinasi antar lembaga dan masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga lingkungan. Yudi berharap bahwa meskipun koordinasi utama berada di tangan Wali Kota dan Sekda Kota Bandung, semua organisasi perangkat daerah harus ikut berkoordinasi untuk mengimplementasikan Raperda ini. 

"Dinas Lingkungan Hidup memang memiliki tugas utama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, namun semua organisasi perangkat daerah lainnya juga harus mengacu pada dokumen Raperda RPPLH dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing," jelas Yudi.

Setelah pembahasan ini selesai, Raperda RPPLH akan difinalisasi di Provinsi Jawa Barat. Catatan-catatan selama proses finalisasi akan diperbaiki sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.

"Mudah-mudahan, akhir Juli nanti Raperda RPPLH ini bisa segera di-Paripurnakan," tutupnya.**