Rabu, 26 Maret 2025 | 18:33 WIB

Tempat Hiburan Langgar Perda, Edwin Senjaya Desak Ketegasan Pemkot

foto

Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dalam sebuah kegiatan, beberapa waktu lalu. Jaja/Humpro DPRD Kota Bandung.

BANDUNG, indoartnews.com ~ Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk mengambil tindakan tegas dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Bandung.

Menurut Edwin, beberapa laporan yang diterimanya menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap pelanggaran Perda oleh tempat-tempat hiburan yang masih beroperasi selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Tempat hiburan tersebut dengan sangat jelas melanggar Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 73 ayat 6," ujarnya, beberapa waktu lalu.@ Edwin menekankan perlunya langkah tegas dari Pemkot Bandung dalam menegakkan Perda, serta menuntut pemilik usaha tempat hiburan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah dilakukan.

Selain itu, Edwin juga mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk memeriksa izin usaha tempat hiburan, termasuk ketersediaan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan pembayaran pajak.

"Kita menginginkan Kota Bandung lebih tertib, nyaman, dan damai bagi semua pihak," katanya.**