Kamis, 11 Juni 2026 | 14:13 WIB

Komisi IV DPRD Kota Bandung dorong penguatan regulasi pelestarian cagar budaya sebagai identitas kot

Komisi IV DPRD Kota Bandung Tekankan Perlindungan Cagar Budaya Lewat Perda Baru

foto

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono S.Si., S.H., dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menghadiri Sosialisasi Perda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Bandung, Senin, 25 Agustus 2025.

BANDUNG, indoartnews.com – Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., bersama Sekretaris Komisi IV, drg. Maya Himawati, Sp.Orto., menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Mercure City, Bandung, Senin (25/8/2025).

Iman menjelaskan, kegiatan ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap implementasi aturan baru, terutama dalam transisi menuju Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknis dari Perda.

“Kita mengundang para stakeholder yang difasilitasi oleh kedinasan, terkait poin-poin apa yang perlu dimasukkan. Karena kedetailannya bisa saja tidak ada di Perda,” ujar Iman.

Ia mencontohkan, Perda sebelumnya menyoroti adanya 1.770 situs dan bangunan cagar budaya di Kota Bandung. Namun, sebagian besar masih berstatus diduga objek cagar budaya, sehingga diperlukan kajian akademis untuk memastikan status hukumnya.

Menurut Iman, kejelasan status sangat penting bagi pemilik atau pengelola cagar budaya. Ia mendorong agar pemerintah memberikan insentif, seperti pembebasan atau pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB), guna mendukung upaya pelestarian.

“Heritage ini bagian dari identitas dan jati diri Kota Bandung, jadi kita berharap perda yang baru menjadi payung hukum yang jelas bagi seluruh warga,” ucapnya.

Terkait kondisi saat ini, Iman mengakui masih ada kecolongan di sejumlah kawasan, seperti Cipaganti, Cihampelas, hingga Jalan Riau. Beberapa bangunan bersejarah terlanjur hilang, sementara sebagian lainnya masih bisa diselamatkan.

“Beberapa yang bisa kita selamatkan harus diselamatkan, misalnya di kawasan Asia-Afrika yang sudah jelas harus dilindungi. Ada wilayah yang masih bisa kita jaga, tapi ada juga yang memang sudah lost dari monitoring. Kita berharap penyelamatan dimulai dari yang eksisting dulu,” tuturnya.

Lebih lanjut, DPRD mendorong adanya klasifikasi golongan cagar budaya ke dalam tipe A, B, dan C. Dengan begitu, status hukum dan prioritas pelestarian bisa lebih jelas, termasuk kemungkinan konsekuensi hukum maupun kerugian jika ada pelanggaran.**