
Pansus 8 DPRD Kota Bandung menghadiri Focus Group Discussion (FGD) membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Pesantren, di Hotel Newton, Bandung, Kamis, 14 Agustus 2025. Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung.
BANDUNG, indoartnews.com – Pansus 8 DPRD Kota Bandung membahas Raperda Penyelenggaraan Pesantren dalam forum group discussion (FGD) di Hotel Newton, Kamis, 14 Agustus 2025. Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi keberadaan pesantren serta mendorong pengembangan pendidikan Islam di Kota Bandung.
FGD ini dihadiri Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag., Wakil Ketua Pansus drg. Susi Sulastri, serta anggota Andri Gunawan, S.Ak., S.M., dan Eko Kurnianto W., S.T., M.PMat. Dalam forum tersebut, para anggota DPRD menegaskan pentingnya menghadirkan regulasi yang bisa memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren.
AA Abdul Rozak menekankan bahwa raperda ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pesantren. “Pesantren memiliki peran sentral dalam membentuk karakter bangsa. Dengan adanya perda ini, keberlanjutan dan kualitas pesantren bisa lebih terjamin,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus, drg. Susi Sulastri, menambahkan bahwa Kota Bandung memiliki 114 pesantren, dan 97 di antaranya sudah berbadan hukum. “Masih ada 17 pesantren lagi yang belum berbadan hukum. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” katanya.
Ia berharap raperda ini bisa memberi kemudahan bagi pesantren dalam berkolaborasi dengan pemerintah. “Dengan adanya perda ini, pesantren tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki ruang untuk terus berkembang,” tutup Susi.**