
Gambar : ilustrasi gedung DPRD kota Bandung
BANDUNG, indoartnews.com — DPRD Kota Bandung resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 3 Juli 2025. Pembahasan ini menjadi langkah awal agar perubahan anggaran dapat berjalan transparan dan tepat sasaran.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., serta dihadiri anggota DPRD baik secara langsung maupun virtual. Dari unsur eksekutif tampak hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, dan para kepala OPD.
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor: P/HK.02.01/1914-BagKum/VII/2025 tertanggal 1 Juli 2025 mengenai usulan penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/Sj Tahun 2025, yang meminta pemerintah daerah segera mengajukan perubahan APBD T.A 2025 agar dapat dibahas dan disetujui bersama DPRD.
Berdasarkan hasil Badan Musyawarah, disepakati rapat paripurna digelar pada 3 Juli 2025 untuk mendengar penjelasan Wali Kota terkait Raperda Perubahan APBD tersebut. Forum paripurna pun menyetujui Raperda ini menjadi agenda pembahasan dewan, sehingga setiap fraksi diminta mengkaji materi untuk kemudian menyampaikan pandangan umumnya pada rapat lanjutan.
“Dengan telah ditetapkannya usulan satu buah Raperda ini menjadi Agenda Pembahasan Dewan, kami persilakan kepada fraksi-fraksi untuk mempelajari dan mengkaji materi usulan Wali Kota, sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi, yang insyaallah akan disampaikan pada Jumat, 4 Juli 2025 pukul 13.30 WIB,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi.
Selanjutnya, jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi dijadwalkan pada rapat paripurna di hari yang sama pukul 15.30 WIB. Sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pembahasan teknis Raperda akan dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD.**