Jumat, 8 November 2024 | 08:15 WIB

Komisi D Jamin Pemindahan SDN 026 Tak Ganggu Belajar

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Komisi D DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja perdana membahas rencana pemindahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 026 Bojongloa, yang terletak di Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Rapat ini digelar di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Jumat (27/9/2024), dengan agenda utama membahas langkah-langkah untuk memastikan proses pemindahan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D, H. Iman Lestariyono, S.Si., dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Komisi D, termasuk Wakil Ketua H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., Sekretaris Komisi D drg. Maya Himawati, Sp.Orto., serta anggota lainnya seperti Angelica Justicia Majid, Aswan Asep Wawan, Christian Julianto Budiman, dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM, drg. Susi Sulastri, Drs. Heri Hermawan, Elton Agus Marjan, H. Soni Daniswara, dan Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.

Hadir pula perwakilan eksekutif dari Pemerintah Kota Bandung, di antaranya Pj Sekretaris Daerah, Bagian Aset Kota Bandung, serta Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Dalam rapat tersebut, Iman Lestariyono menjelaskan bahwa pemindahan SDN 026 Bojongloa dipicu oleh putusan hukum yang telah inkracht, yang menetapkan bahwa lahan sekolah tersebut bukan milik pemerintah, melainkan pihak lain. “Sebanyak lebih dari 1.000 siswa terancam harus pindah karena lahan yang selama ini ditempati sekolah telah dinyatakan secara hukum sebagai milik pihak lain,” ungkap Iman.

Meski demikian, Iman menegaskan bahwa Komisi D berkomitmen memastikan proses belajar siswa tidak terganggu selama masa transisi pemindahan sekolah. "Rapat ini kami gelar sebagai langkah antisipasi agar kegiatan belajar mengajar tidak terhenti di tengah kondisi darurat seperti ini," tambahnya.

Komisi D DPRD Kota Bandung pun mengeluarkan beberapa rekomendasi terkait pemindahan ini. Pertama, mereka meminta agar proses belajar siswa tetap berjalan normal hingga akhir tahun ajaran. Kedua, Komisi D mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mencari solusi sementara agar lahan tersebut bisa terus digunakan dalam jangka waktu lebih lama, sembari menunggu proses pengadaan lahan baru yang diperkirakan memakan waktu dua hingga tiga tahun.

“Kami berharap upaya ini bisa segera terwujud demi kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar di SDN 026 Bojongloa,” tutup Iman.**