JAKARTA, indoartnews.com ~ Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menolak tegas pembekuan yang diterbitkan oleh PWI Pusat, menyusul penilaian bahwa langkah tersebut tidak sah.
PWI DKI Jakarta menyatakan telah melaksanakan tugas sesuai Pasal 9 Peraturan Rumah Tangga (PRT) dengan membuat Berita Acara atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Namun, PWI Pusat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap aturan organisasi.
“Tuduhan pelanggaran ini justru datang dari pihak yang sebenarnya melanggar,” tegas Kesit, salah satu pengurus PWI DKI Jakarta, saat jumpa pers di markas PWI DKI Jakarta, Kamis malam (15/8/2024).
Kesit juga menyebutkan bahwa Surat Peringatan I dan II yang diterbitkan oleh PWI Pusat tidak sah, karena tidak ditandatangani oleh Ketua Umum yang sah.
"Hendry Ch Bangun sudah diberhentikan penuh dari keanggotaannya, sehingga ia tidak memiliki kewenangan menandatangani surat-surat tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Plt. Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menjelaskan bahwa Hendry Ch Bangun diberhentikan penuh karena menyalahgunakan wewenangnya, termasuk menggelar rapat pleno yang dianggap melanggar aturan.
"Hendry sering melanggar konstitusi organisasi dan profesi, termasuk Kode Etik Wartawan (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI,” ungkap Zulmansyah.
Penolakan Surat Pembekuan
Lebih lanjut, Kesit menegaskan bahwa surat pembekuan Pengurus PWI DKI Jakarta tidak sah, karena ditandatangani oleh eks Ketua Umum yang keanggotaannya telah diberhentikan penuh.
“Surat-surat penting harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan konstitusi PWI yang mengatur tugas, tanggung jawab dan kewenangan masing-masing pengurus harian,” jelas Kesit.
Jumpa pers yang digelar oleh PWI DKI Jakarta ini dihadiri oleh puluhan wartawan Ibu Kota, termasuk Ketua Dewan Penasehat PWI DKI Jakarta, Johnny Hardjojo, serta jajaran pengurus PWI DKI Jakarta lainnya.**