Minggu, 26 Januari 2025 | 00:52 WIB

Dewan Kehormatan PWI Ambil Langkah Tegas: Hendry Ch Bangun Diberhentikan

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, Dewan Kehormatan PWI menyatakan bahwa Hendry, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat, telah menyalahgunakan jabatannya. Ia dianggap bertindak sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Selain itu, Hendry dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pelanggaran ini termasuk tindakan berulang terhadap PD, PRT dan KPW, yang semakin memperkuat alasan pemberhentiannya.

"Dalam pertimbangannya, Dewan Kehormatan menyatakan bahwa pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI," ujar pernyataan resmi dari Dewan Kehormatan PWI.

Keputusan ini mengikuti serangkaian tindakan disiplin sebelumnya. Pada 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry. Kemudian, pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan memberikan peringatan agar Hendry membatalkan keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan. Hendry juga tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

Dengan keluarnya Surat Keputusan Pemberhentian tersebut, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat. Rapat ini bertujuan menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa.**