
BANDUNG, indoartnews.com ~ Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).@ Ia menyatakan, bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan, berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, beserta surat lainnya, tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim Eman menjelaskan bahwa Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan. "Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon, melepaskan pemohon dari tahanan, dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Hakim Eman.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan hakim. "Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau dari putusan hakim ditindaklanjuti untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, kita tetap patuh apa yang diputuskan oleh hakim. Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," ujar Nurhadi usai pembacaan putusan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Eman juga menegaskan bahwa fakta di persidangan tidak menunjukkan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, petitum dalam praperadilan pemohon dapat dikabulkan secara hukum.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan, intinya permohonan dari pemohon dikabulkan," tutup Hakim Eman.**