
JAKARTA, indoartnews.com ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 02/KPPU-L/2024 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 (Persekongkolan Tender) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kasus ini menyangkut Pengadaan Cryo-EM, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature for Life Science, dan TEM for Material Science pada Satuan Kerja Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tahun Anggaran 2022. Sidang berlangsung di Kantor Pusat KPPU.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq. Agenda sidang pertama meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung dalam LDP.
Perkara ini berasal dari laporan masyarakat dan melibatkan empat terlapor, yaitu PT Buana Prima Raya (Terlapor I), PT Multi Teknindo Infotronika (Terlapor II), serta Kelompok Kerja (POKJA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sebagai Terlapor III dan Terlapor IV. Seluruh terlapor hadir dalam sidang perdana ini.
Proses tender dimulai dengan pengumuman pada 8 April 2022 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp299,7 miliar. Setelah proses seleksi, pada 13 Mei 2022, PT Buana Prima Raya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp299,2 miliar.
Dalam LDP, Investigator KPPU mengungkap berbagai temuan yang mengindikasikan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Temuan ini mencakup proses pengadaan yang diarahkan pada produk tertentu, penciptaan persaingan semu, praktik diskriminasi, penambahan pengadaan dan harga kontrak, serta tindakan yang memfasilitasi Terlapor I menjadi pemenang tender. Berbagai tindakan terlapor dikategorikan sebagai tidak jujur, melawan hukum, dan/atau menghambat persaingan usaha.
Setelah pemaparan LDP dan pemeriksaan alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP serta penyampaian alat bukti pada 3 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 hari kerja sejak 20 Mei 2024 dan berakhir pada 4 Juli 2024.
Untuk memantau perkembangan kasus ini, informasi jadwal sidang dapat diakses melalui tautan jadwal sidang KPPU.