JAKARTA, indoartnews.com ~ Visi Indonesia Emas 2045 menggarisbawahi urgensi transformasi ekonomi guna mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dengan target rata-rata 7% agar Indonesia dapat melampaui perangkap pendapatan menengah pada tahun 2038.
Menyongsong target tersebut, peningkatan produktivitas nasional menjadi kunci utama. Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menciptakan pasar yang kompetitif merupakan salah satu strategi esensial, yang dapat dicapai melalui penegakan hukum yang kuat dan penghapusan kebijakan yang menghambat persaingan dan inovasi. Diperlukan sinergi antara pembuat kebijakan serta peningkatan efektivitas penegakan hukum persaingan.
Deswin Nur selaku Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU melalui siaran persnya pada 14 Maret 2024, mengemukakan, FGD yang digelar KPPU pada 13 Maret 2024 di Jakarta, melibatkan berbagai pihak termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta para ahli seperti Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, S.H., LL.M dari Universitas Pelita Harapan dan Yose Rizal Damuri, Direktur Eksekutif Pusat Studi Strategis dan Internasional (CSIS).
Dalam FGD tersebut, disepakati beberapa poin penting:
Persaingan usaha harus menjadi bagian integral dari proses regulatory review di semua tingkatan, dengan adanya kerangka hukum yang jelas. Kementerian dan lembaga terkait memiliki peran krusial dalam mendorong persaingan usaha, sehingga prinsip persaingan usaha harus diintegrasikan dalam proses penyusunan regulasi.
Penyusunan Strategi Nasional Persaingan Usaha (Stranas-PU) perlu mengedepankan kebijakan-kebijakan yang mendukung pasar beroperasi lebih kompetitif, sehingga mampu meningkatkan efisiensi alokasi dan produksi.
Dikatakan Deswin Nur, Stranas-PU harus memiliki "baju hukum" berupa Peraturan Presiden untuk memastikan konsistensi dan konsekuensi hukum. KPPU berkomitmen untuk berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah, akademisi, dan peneliti guna menyusun naskah urgensi serta kajian untuk memperkuat pengajuan Peraturan Presiden terkait Strategi Nasional Persaingan Usaha tersebut.
"Demikianlah upaya yang dilakukan untuk menggali potensi Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan produktivitas dan persaingan usaha yang sehat, sebagai langkah krusial menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan", tutup Deswin Nur.**