
Ilustrasi penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) oleh penyidik Kejaksaan Agung. Hingga kini, Kejagung belum mengungkap perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Ilustrasi: indoartnews.com.
JAKARTA, indoartnews.com – Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta Pusat pada Rabu pagi, 3 Juni 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ANTARA, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan di kantor BGN. Namun, Kejagung belum menjelaskan secara rinci perkara yang melatarbelakangi langkah penyidik tersebut.
Informasi serupa juga diberitakan Liputan6.com. Dalam laporannya, kantor BGN yang berada di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, dikabarkan digeledah penyidik Kejaksaan Agung sejak Rabu dini hari.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai dokumen, berkas, atau barang bukti yang diamankan dari lokasi penggeledahan. Kejaksaan Agung juga belum menyampaikan apakah penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan program tertentu di BGN atau perkara lain yang sedang ditangani penyidik.
BGN selama ini menjadi lembaga strategis karena berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut menjadi salah satu agenda prioritas nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, terutama anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan.
Karena menyangkut program prioritas dan penggunaan anggaran besar, setiap perkembangan hukum yang berkaitan dengan BGN menarik perhatian publik. Meski demikian, informasi yang sudah terkonfirmasi saat ini baru sebatas adanya penggeledahan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Publik masih menunggu penjelasan resmi lanjutan dari Kejaksaan Agung mengenai konstruksi perkara yang sedang didalami. Kejelasan informasi dinilai penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan perkara yang menjadi dasar penggeledahan kantor BGN. Informasi lebih lanjut masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Jampidsus.
Sumber: ANTARA, Liputan6.com