Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:49 WIB

KPPU

Telat Notifikasi Akuisisi 3 Hari, PT ITM Bhinneka Power Kena Denda Rp1 Miliar dari KPPU

foto

Majelis Komisi KPPU saat membacakan putusan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi saham yang berujung denda Rp1 miliar bagi PT ITM Bhinneka Power di Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: KPPU.

JAKARTA, indoartnews.com – PT ITM Bhinneka Power kena denda KPPU sebesar Rp1 miliar setelah dinyatakan terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset. Putusan dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Denda administratif itu dijatuhkan dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi akuisisi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Kasus ini menjadi catatan bagi pelaku usaha agar lebih disiplin memenuhi kewajiban pelaporan transaksi sesuai aturan persaingan usaha.

Sidang Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi. Adapun Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi bertindak sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara tersebut bermula dari transaksi pengambilalihan 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power. Nilai transaksi pengambilalihan saham itu tercatat sebesar Rp6,5 miliar dan efektif secara yuridis pada 21 September 2023.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT ITM Bhinneka Power wajib menyampaikan notifikasi transaksi kepada KPPU paling lambat pada 2 November 2023. Namun, notifikasi baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 7 November 2023 atau terlambat tiga hari kerja dari batas waktu yang ditetapkan.

Dalam proses persidangan, PT ITM Bhinneka Power mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator. Atas pengakuan tersebut, perkara dilanjutkan melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Majelis Komisi menilai, berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan yang diperoleh selama persidangan, PT ITM Bhinneka Power terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan PT ITM Bhinneka Power terbukti melanggar kewajiban notifikasi pengambilalihan saham. Perusahaan tersebut dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp1 miliar yang wajib disetorkan ke kas negara.

Majelis Komisi juga memerintahkan terlapor untuk menyampaikan bukti pembayaran denda kepada KPPU sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan putusan tersebut diperintahkan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan ini menegaskan bahwa kewajiban notifikasi akuisisi bukan sekadar prosedur administratif. Bagi KPPU, kepatuhan pelaku usaha dalam melaporkan transaksi pengambilalihan saham menjadi bagian penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan transparan.**