Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:48 WIB

Pasar Digital

Algoritma dan AI di E-Commerce Mulai Dibidik, KPPU Dorong UU Pasar Digital

foto

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI terkait dorongan pembentukan Undang-Undang Pasar Digital dan pengawasan algoritma serta AI di sektor e-commerce, Selasa (26/5/2026).

JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong lahirnya Undang-Undang Pasar Digital untuk memperkuat pengawasan terhadap ekosistem e-commerce yang kini semakin kompleks.

Dorongan itu disampaikan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan, dan Plt Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional pada Selasa, 26 Mei 2026. 

KPPU menilai, platform digital saat ini tidak lagi sekadar menjadi penghubung antara penjual dan pembeli. Perannya sudah berkembang menjadi ekosistem besar yang mengatur logistik, pembayaran, data, algoritma, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence. 2

Perkembangan tersebut memang membuka peluang usaha baru dan memperluas akses pasar. Namun, KPPU melihat ada tantangan serius dalam persaingan usaha, terutama ketika algoritma dan AI digunakan tanpa transparansi.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan, perkara digital memiliki karakter yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital. 

Sejak 2020, sektor digital dan e-commerce tercatat menyumbang sekitar 4,03 persen dari seluruh perkara penegakan hukum yang ditangani KPPU. Sektor ini menjadi yang terbesar ketiga setelah konstruksi dan perdagangan. 

KPPU juga menyinggung perkara penyalahgunaan posisi dominan Google melalui Google Play Billing System yang berujung pada denda Rp202,5 miliar pada awal 2025. Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung dan siap memasuki tahap eksekusi. 

Selain itu, masih terdapat empat penyelidikan dan satu pemberkasan KPPU yang berjalan di sektor digital dan e-commerce. Beberapa isu utama yang dicermati antara lain posisi dominan platform besar, integrasi vertikal, diskriminasi akses pasar, predatory pricing, subsidi silang, serta praktik anti-persaingan melalui algoritma dan AI. 

KPPU menilai transparansi algoritma menjadi hal penting karena teknologi tersebut dapat memengaruhi peringkat produk, rekomendasi, visibilitas, distribusi permintaan, hingga penetapan harga di marketplace. 7

Penguasaan big data oleh platform besar juga dipandang bisa menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru, meningkatkan ketergantungan UMKM terhadap platform tertentu, dan memengaruhi struktur persaingan di ekonomi digital. 

Karena itu, KPPU mendorong sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, Kementerian Perindustrian, BPS, BPKN, serta pemangku kepentingan lainnya. 

Komisi VI DPR RI turut mendukung KPPU untuk lebih aktif dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha e-commerce. DPR juga mendorong penyusunan regulasi yang lebih kuat, termasuk kemungkinan audit algoritma pada sektor digital.**