
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (kanan) bersama Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC) Chatani Eiji dalam pertemuan bilateral di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu 29 April 2026.
JAKARTA, indoartnews.com – Disrupsi ekonomi digital global membuat pengawasan persaingan usaha tidak lagi bisa berjalan sendiri-sendiri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Japan Fair Trade Commission (JFTC) memperkuat kolaborasi untuk menghadapi dinamika pasar digital yang semakin kompleks dan lintas batas.
Penguatan kerja sama itu dibahas dalam pertemuan bilateral di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu, 29 April 2026. KPPU menerima kunjungan Ketua JFTC Chatani Eiji dalam agenda yang menekankan pentingnya sinergi penegakan hukum persaingan usaha, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi.
Pertemuan dipimpin Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean. Hadir pula Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, Eugenia Mardanugraha, serta pejabat struktural dari kedua lembaga.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menilai kunjungan JFTC menjadi momentum strategis untuk mempererat kerja sama bilateral sekaligus memperkuat rezim persaingan usaha yang adil. Ia menyoroti perubahan peran otoritas persaingan yang kini tidak hanya berfokus pada penindakan kartel dan persekongkolan tender, tetapi juga ikut membentuk struktur pasar melalui kebijakan dan advokasi.
“KPPU tidak hanya menangani kartel dan persekongkolan tender, tetapi juga membentuk struktur pasar agar tetap terbuka, inovatif, dan inklusif, khususnya di sektor digital,” tegasnya.
Reformasi kelembagaan juga menjadi perhatian KPPU melalui tiga pendekatan utama, yakni penguatan mandat hukum, modernisasi organisasi, dan integrasi berbasis data. Salah satu agenda penting yang didorong adalah amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Amandemen tersebut diharapkan dapat memperluas kewenangan KPPU, termasuk penerapan notifikasi pra-transaksi merger dan program leniency. Dalam pertemuan itu, JFTC memberikan dukungan terhadap upaya reformasi tersebut sekaligus berbagi pengalaman terkait perubahan regulasi.
Dalam pembahasan sektor digital, KPPU menyoroti meningkatnya konsentrasi pasar pada platform berbasis data. Sejumlah perkara strategis telah ditangani, antara lain di sektor logistik e-commerce, sistem pembayaran aplikasi, serta pinjaman online.
Praktik integrasi vertikal oleh platform digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi. Namun, praktik tersebut juga berpotensi menutup akses pasar bagi pelaku usaha lain apabila tidak diawasi secara tepat.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean menuturkan, KPPU tengah menelaah indikasi praktik monopoli dalam ekosistem e-commerce, termasuk model bisnis social commerce. Tantangan utama penegakan hukum di sektor ini berada pada penentuan pasar relevan dalam karakteristik multi-sided market serta peran data sebagai sumber kekuatan pasar.
“Menghadapi tantangan tersebut, KPPU menegaskan arah transformasi menuju otoritas persaingan berbasis data atau data-driven competition authority,” jelas Gopprera.
Sementara itu, JFTC menyoroti praktik penggunaan Digital Analyst, yakni tenaga ahli teknologi eksternal yang mendukung penegakan hukum dan kajian pasar secara fleksibel. Pendekatan tersebut dinilai sebagai praktik baik yang dapat diadopsi dengan tetap memperhatikan keamanan informasi dan independensi lembaga.
KPPU juga menegaskan komitmennya untuk mengembangkan sistem deteksi dini persekongkolan tender berbasis kecerdasan buatan. Langkah ini dipandang penting di tengah meningkatnya kompleksitas praktik anti-persaingan di era digital.
Ketua JFTC Chatani Eiji mengapresiasi langkah progresif KPPU dalam penanganan perkara digital dan strategis, termasuk kasus yang melibatkan perusahaan global seperti Google serta korporasi multinasional seperti SANY Group.
“Penegakan hukum yang dilakukan KPPU menunjukkan standard tinggi, terutama dalam menangani kasus digital dan perusahaan global. Ini menjadi referensi penting bagi komunitas persaingan usaha internasional,” ujar Chatani.
KPPU dan JFTC sepakat bahwa praktik anti-persaingan di era digital bersifat lintas batas. Karena itu, kerja sama internasional perlu diperkuat melalui pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, serta kajian isu seperti algorithmic collusion dan kekuatan pasar berbasis data.
Pertemuan ini menegaskan bahwa tantangan persaingan usaha di era ekonomi digital tidak dapat diselesaikan secara unilateral. Kolaborasi KPPU dan JFTC diharapkan menjadi fondasi untuk menciptakan pasar yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan bagi pelaku usaha maupun konsumen.**