
Suasana persidangan perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi Intage Holdings oleh NTT Docomo di Gedung KPPU Jakarta, Senin (9/3/2026). Informasi perkara ini disampaikan oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU.
JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menunda sidang perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc oleh NTT Docomo, Inc. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 30 Maret 2026.
Penundaan terjadi karena kuasa hukum Terlapor belum dapat menunjukkan dokumen asli surat kuasa dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU Jakarta, Senin (9/3/2026).
Perkara dengan nomor register 16/KPPU-M/2025 ini berkaitan dengan kewajiban pemberitahuan akuisisi perusahaan kepada KPPU sebagai bagian dari pengawasan persaingan usaha di Indonesia.
Diketahui, NTT Docomo, Inc mengakuisisi mayoritas saham Intage Holdings pada Oktober 2023. NTT Docomo merupakan operator seluler utama di Jepang dan bagian dari grup besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT).
Sementara itu, Intage Holdings dikenal sebagai perusahaan riset pasar dan data analytics yang memiliki jaringan riset konsumen cukup kuat di Jepang.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana.
Dalam persidangan, kuasa hukum Terlapor dari kantor hukum Frans & Setiawan Law Office hanya dapat menyerahkan salinan surat kuasa, sementara dokumen asli masih dalam proses pengiriman.
Berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kuasa hukum wajib menunjukkan surat kuasa asli sebagai dasar keabsahan perwakilan dalam persidangan.
Menanggapi kondisi tersebut, Majelis Komisi menyatakan persidangan belum dapat dimulai dan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) akan dijadwalkan kembali setelah dokumen asli surat kuasa diterima.
Majelis Komisi kemudian menetapkan tanggal 30 Maret 2026 sebagai jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan LDP oleh investigator.
Setelah LDP dibacakan, Terlapor melalui kuasa hukumnya dapat menyatakan menerima atau menolak laporan tersebut. Jika laporan diterima, perkara keterlambatan notifikasi merger dapat dilanjutkan melalui mekanisme pemeriksaan cepat.
Majelis Komisi juga menyampaikan bahwa dokumen LDP telah dilampirkan dalam surat pemanggilan sehingga kuasa hukum Terlapor dapat mempelajarinya sebelum sidang berikutnya.
Informasi mengenai perkembangan perkara ini disampaikan oleh Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, sebagai atribusi resmi lembaga dalam penyampaian keterangan kepada publik.**