
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan pandangannya terkait pentingnya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memperingati Hari Persaingan Usaha yang jatuh setiap 5 Maret. Momentum nasional ini diperingati untuk menegaskan pentingnya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi kekuatan ekonomi Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Peringatan Hari Persaingan Usaha tahun ini mengangkat tema “Persaingan Sehat di Keseharian Kita”. Tema tersebut menegaskan bahwa persaingan yang adil tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi faktor penting dalam mendorong produktivitas ekonomi, memperkuat inovasi, serta memberikan manfaat nyata bagi konsumen, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), hingga investor.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa di tengah dinamika ekonomi global serta transformasi digital yang terus berkembang, penguatan budaya persaingan usaha yang sehat menjadi prioritas nasional agar pasar yang efisien mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“KPPU terus memproses dan memutus perkara persaingan serta menjatuhkan sanksi dan mengawasi pelaksanaan kemitraan yang melindungi UMKM dari praktik tidak sehat sebagai bukti nyata peran pengawas dalam menjaga pasar,” ujar Fanshurullah Asa.
Menurutnya, dalam kehidupan sehari-hari persaingan sehat dapat terlihat ketika pelaku UMKM mendapatkan akses yang adil terhadap platform digital, konsumen memperoleh produk berkualitas dengan harga yang kompetitif, serta para inovator memiliki ruang untuk mengembangkan gagasan tanpa harus menghadapi praktik usaha yang tidak sehat.
Berbagai indikator ekonomi juga menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peluang sekaligus tantangan dalam memperkuat daya saing. Dalam Global Innovation Index 2025, Indonesia berada pada peringkat ke-55 yang mencerminkan adanya kemajuan, namun masih membutuhkan penguatan sumber daya manusia serta riset dan inovasi.
Sementara itu dalam IMD World Competitiveness 2024, Indonesia sempat melonjak ke peringkat ke-27, namun mengalami penurunan pada 2025. Kondisi ini menunjukkan adanya volatilitas daya saing yang perlu diatasi melalui reformasi kebijakan serta peningkatan efisiensi pemerintahan.
Dari sisi ketenagakerjaan, tingkat pengangguran tercatat turun menjadi sekitar 4,9 persen pada 2024 dengan peningkatan partisipasi angkatan kerja. Produktivitas tenaga kerja juga tercatat mencapai sekitar Rp89,33 juta per tenaga kerja berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, data terbaru Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 menunjukkan hasil positif dengan skor 5,01 pada skala 1 hingga 7. Angka tersebut menunjukkan bahwa struktur pasar di Indonesia relatif menunjukkan dinamika persaingan yang sehat, meskipun tetap memerlukan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan posisi dominan maupun praktik monopoli, termasuk di sektor digital.
Fanshurullah Asa menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan budaya ekonomi yang memberikan pilihan bagi konsumen, menurunkan harga melalui kompetisi yang adil, serta mendorong inovasi di kalangan pelaku usaha.
“Persaingan yang sehat adalah budaya ekonomi yang memberi pilihan, menurunkan harga, dan mendorong inovasi demi kesejahteraan publik. Kami berkomitmen memperkuat penegakan dan edukasi agar nilai persaingan sehat dapat dirasakan dari pasar tradisional hingga platform digital,” ujarnya.
Melalui momentum Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU juga menegaskan sejumlah langkah strategis yang akan dilakukan untuk memperkuat ekosistem persaingan usaha di Indonesia. Langkah tersebut antara lain memperluas program edukasi publik mengenai etika persaingan usaha, memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah guna memperkuat kemitraan serta akses pasar bagi UMKM, mempercepat penyelesaian perkara persaingan usaha, serta menyusun panduan persaingan sektoral melalui dialog antara regulator dengan pelaku usaha.
KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan Hari Persaingan Usaha sebagai momentum memperkuat komitmen terhadap praktik ekonomi yang adil. Persaingan sehat dinilai bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga budaya ekonomi yang mampu mendorong inovasi, meningkatkan produktivitas, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha besar maupun UMKM di Indonesia.**