Selasa, 14 April 2026 | 19:48 WIB

Persaingan Usaha

KPPU Sidangkan Dugaan Hambatan Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Hadir di Persidangan

foto

JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait distribusi produk pendingin ruangan (AC) merek AUX di Indonesia.

Sidang perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 digelar Kamis 19 Februari 2026 dengan menghadirkan tiga pihak terlapor yakni Ningbo AUX Electric Co Ltd, Ningbo AUX IMP & EXP Co Ltd, dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta. Persidangan dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando bersama anggota majelis Budi Joyo Santoso.

Agenda sidang mencakup pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan kelengkapan dokumen dan alat bukti hasil penyelidikan investigator. Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia.

Berdasarkan penyelidikan, perkara bermula dari dugaan terhambatnya pasokan AC kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh yang sebelumnya menjual produk tersebut. Investigator menduga adanya penunjukan distributor eksklusif baru yang diikuti penghentian kerja sama dan pasokan kepada perusahaan tersebut.

KPPU menilai rangkaian tindakan tersebut berpotensi memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC AUX. Para terlapor diduga melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, antara lain terkait perjanjian dengan pihak luar negeri, diskriminasi pasokan, penguasaan informasi rahasia perusahaan, serta persekongkolan dalam distribusi.

Setelah pembacaan LDP, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung. Majelis Komisi menjadwalkan sidang berikutnya pada 9 Maret 2026 dengan agenda tanggapan para terlapor atas laporan dugaan pelanggaran.

KPPU menyatakan proses persidangan masih berlangsung dan publik dapat memantau perkembangan perkara melalui situs resmi lembaga tersebut.**