Hak Monopoli BUMN Disorot, Simposium Nasional Bahas Potensi Dampak Persaingan Usaha

Elly Susanto | Selasa, 1 Juli 2025 | 10:22 WIB
Jampidsus Kejagung
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan sambutan dalam Simposium Nasional “Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha” yang digelar di Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (30/6/2025). Simposium ini membahas potensi dampak pemberian hak monopoli kepada BUMN terhadap iklim persaingan usaha. (Dok. KPPU)

JAKARTA, indoartnews.com — Pemberian hak monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan dalam Simposium Nasional bertajuk “Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha”. Kegiatan ini digelar Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU) bekerja sama dengan Universitas Paramadina dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Simposium ini membahas secara mendalam implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya terkait Pasal 86M yang mengatur pemberian hak monopoli kepada BUMN atau anak perusahaannya melalui Peraturan Pemerintah (PP). Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara melalui BUMN dan prinsip persaingan usaha yang sehat. “Kami ingin memastikan BUMN dikelola profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak 2020, KPPU telah menyampaikan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan kepatuhan persaingan.

Sejumlah pakar hukum dan ekonomi hadir memberikan pandangan kritis, di antaranya Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait (Universitas Sumatera Utara), T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D. (Universitas Indonesia), dan Wahyu Setyawan, S.H., LL.M., M.M., selaku Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN. Mereka menyoroti pentingnya penjabaran definisi, kriteria, dan indikator yang jelas dalam perumusan PP turunan Pasal 86M.

Para pakar juga menekankan perlunya peran dan masukan KPPU dalam proses penyusunan kebijakan terkait agar tidak menimbulkan persoalan yuridis maupun dampak negatif terhadap iklim persaingan. Dalam diskusi, dibahas pula konsekuensi yuridis, institusional, dan ekonomi dari kewenangan monopoli tersebut.

Selain Ketua KPPU, hadir pula Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018–2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris.

Simposium ini diharapkan menjadi ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan kritis terkait peran negara dalam perekonomian melalui BUMN. KPPU berharap masukan lintas disiplin ini dapat memperkaya perspektif dan menjadi landasan penyusunan kebijakan lanjutan yang tidak hanya mendukung kepentingan negara, tetapi juga menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.**