
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (kiri) melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan (kanan) di Kantor DEN, Jakarta, Rabu (25/6/2025), membahas penguatan sinergi kebijakan persaingan usaha nasional.
JAKARTA, indoartnewas.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan di Kantor DEN, Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025. Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis terkait penguatan iklim persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU memiliki mandat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang berpengaruh terhadap persaingan usaha nasional. Sejak dilantik pada 18 Januari 2024, anggota KPPU periode 2024–2029 telah menyampaikan 18 rekomendasi kebijakan kepada Presiden, para menteri, dan pejabat tinggi negara.
Berbagai rekomendasi tersebut mencakup sektor-sektor strategis yang berdampak luas bagi masyarakat, di antaranya sektor pengadaan konstruksi dan properti, perdagangan elektronik, otomotif, hingga energi. Selain itu, KPPU juga menaruh perhatian besar pada dinamika merger dan akuisisi korporasi di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
Namun demikian, dalam pertemuan tersebut, Ketua KPPU menyampaikan keprihatinannya atas minimnya tindak lanjut pemerintah terhadap sejumlah rekomendasi yang telah disampaikan. Beberapa di antaranya terkait kebijakan harga avtur dan pengembangan jaringan gas kota yang hingga kini belum mendapat respon konkret. Menurut Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU, kondisi ini berpotensi menghambat efisiensi pasar dan merugikan konsumen dalam jangka panjang.
Dalam dialognya dengan Luhut, Ketua KPPU juga menyoroti pentingnya sinergi yang lebih erat dengan Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (DANANTARA), terutama dalam mengawal arah investasi strategis yang memiliki dampak signifikan terhadap peta persaingan di pasar domestik. Ia menegaskan, koordinasi antara KPPU dan DANANTARA sangat krusial agar setiap kebijakan investasi tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan pasar, efisiensi, serta perlindungan terhadap semua pelaku usaha.
KPPU juga mendorong pemanfaatan instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023, sebagai alat bantu evaluasi kebijakan agar tidak menimbulkan hambatan baru dalam pasar domestik.
"Kami berharap komunikasi antar-lembaga dapat semakin diperkuat. KPPU siap bersinergi untuk memastikan bahwa rekomendasi yang kami berikan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi masukan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi perekonomian nasional," ujar Ifan.
Sebagai langkah konkret, Ketua KPPU dan Ketua DEN menyepakati adanya pertemuan berkala lintas sektor untuk membahas isu-isu strategis demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berdaya saing di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. KPPU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal reformasi struktural di sektor ekonomi melalui pengawasan ketat terhadap praktik usaha yang tidak sehat, sekaligus memberikan masukan berbasis kajian independen dan objektif.**