
Zulmansyah Sekedang tegaskan pentingnya rekonsiliasi dan percepatan Kongres PWI, demi menjaga marwah organisasi wartawan.
JAKARTA, indoartnews.com — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun sudah tidak lagi memiliki legalitas maupun keanggotaan dalam tubuh PWI. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas klaim Hendry yang masih mengatasnamakan diri sebagai ketua umum PWI.
Pernyataan Zulmansyah disampaikan di Jakarta, Ahad, 15 Juni 2025, menyusul kemunculan pernyataan Hendry yang dianggap bertentangan dengan semangat rekonsiliasi dalam tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
"Banyak wartawan daerah belum mengetahui bahwa Hendry telah diberhentikan sebagai anggota. Maka secara otomatis, dia juga tidak lagi menjabat sebagai ketua umum," ujar Zulmansyah, didampingi Sekjen PWI Pusat Wina Armada Sukardi.
Zulmansyah menjelaskan bahwa pemberhentian Hendry telah dilakukan melalui tiga jalur organisasi formal, yakni Dewan Kehormatan PWI Pusat, PWI Provinsi DKI Jakarta sebagai basis keanggotaan Hendry, serta melalui Kongres Luar Biasa (KLB). Bahkan, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2025 memperkuat keputusan itu, menyatakan bahwa pemecatan tersebut sudah final secara hukum.
Dugaan Pelanggaran Etik dan Usulan Kongres Dipercepat
Dasar pemecatan, menurut Zulmansyah, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik, termasuk penerimaan insentif atau “cashback” dari dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bersumber dari Forum Humas BUMN. Selain itu, Hendry juga dituding menolak putusan Dewan Kehormatan, memecat pengurus DK, dan membentuk lembaga tandingan secara sepihak—tindakan yang dinilai melanggar konstitusi organisasi.
"Kalau begini, lebih baik Kongres dipercepat. Kalau bisa bulan Juli, tidak perlu menunggu Agustus," ujarnya.
Zulmansyah menyayangkan pernyataan Hendry muncul hanya sehari setelah kedua kubu menandatangani Kesepakatan Jakarta di kantor Dewan Pers, yang merupakan hasil proses rekonsiliasi dua kepemimpinan di tubuh PWI.
Status Hukum dan Imbauan kepada Anggota PWI@ Secara administratif, Zulmansyah menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah membekukan kepengurusan PWI versi Hendry Ch Bangun, dan Dewan Pers pun tidak lagi mengakui Hendry sebagai ketua umum, termasuk melarang pihaknya menggunakan fasilitas organisasi.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara putusan sela dan putusan akhir dalam proses hukum.
"Putusan sela bukanlah keputusan final. Wartawan perlu memahami konteks hukum organisasi secara menyeluruh," tegasnya.
Seruan Persatuan dan Etika Profesi
Zulmansyah mengajak seluruh anggota PWI dan insan pers untuk tetap menjaga marwah organisasi, serta tidak mudah termakan oleh narasi sepihak yang beredar.
“Mari jaga PWI sebagai rumah besar wartawan. Jangan jadikan organisasi ini alat kepentingan pribadi. Periksa fakta, hormati proses, dan dukung rekonsiliasi. Hanya dengan persatuan dan integritas, kita bisa mengembalikan kehormatan PWI sebagai pilar utama dalam menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik di Indonesia,” pungkasnya.**