
Rieke Diah Pitaloka tampil penuh semangat di acara “87 Menggugat #SaveSMANSABandung” yang digelar di Kampus SMAN 1 Bandung, Minggu (15/6/2025). Dalam orasinya, Rieke menyerukan perlawanan terhadap mafia tanah dan menegaskan pentingnya mempertahankan sekolah negeri dari ancaman pengambilalihan aset publik.
BANDUNG, indoartnews.com – Sengketa lahan SMAN 1 Bandung tak lagi sekadar pertarungan antara pihak sekolah dan organisasi lama yang mengklaim hak waris. Aksi alumni yang tergabung dalam “87 Menggugat” pada Minggu, 15 Juni 2025, diwarnai dengan peringatan keras dari berbagai pihak: jika negara kalah dalam perkara ini, seluruh sekolah negeri bisa terancam di kemudian hari.
“Ini bukan lagi persoalan tanah. Ini tentang apakah negara mampu melindungi hak publik atas pendidikan,” tegas Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI yang turut hadir di acara solidaritas tersebut di Kampus SMAN 1 Bandung, Jalan Ir. H. Djuanda No. 93.
Banding Dilayangkan, Bukti Baru Disiapkan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor perkara 131/B/2025/PT.TUN.JKT. Langkah ini diambil setelah PTUN Bandung memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) pada 17 April 2025.
Arif dari Biro Hukum Pemprov Jabar menegaskan, upaya ini merupakan mandat langsung dari Gubernur Dedi Mulyadi dan Sekda Herman Suryatman. “Kami sudah menyusun memori banding yang diperkuat dengan bukti baru. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang,” katanya.
Putusan PTUN sebelumnya memerintahkan pencabutan Sertifikat Hak Pakai milik negara dan menganulir hak pengelolaan lahan sekolah, yang telah berstatus fasilitas pendidikan negeri.
Rieke Diah: Jangan Biarkan Mafia Tanah Menang
Rieke menyebut bahwa kasus SMANSA tak bisa dipisahkan dari dugaan praktik mafia tanah yang menyasar aset publik. Ia mempertanyakan putusan PTUN yang mengakui klaim dari organisasi yang telah lama dibubarkan. “Kalau SMAN 1 Bandung kalah, berapa sekolah negeri lain yang akan menyusul? Ini bisa jadi preseden nasional yang membahayakan,” ujarnya.
Ia juga mendorong Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, hingga KPK untuk menyelidiki potensi pelanggaran etik dan indikasi mafia peradilan dalam kasus ini. “Pendidikan jangan sampai dikalahkan oleh oligarki berkedok hukum,” katanya.
Tekanan Publik Terus Menguat
Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung, yang kini beranggotakan lebih dari 40 ribu orang, telah menyatakan kesiapan untuk membawa perjuangan ini ke tingkat nasional. Dengar pendapat di DPR RI tengah disiapkan, termasuk pelibatan tokoh-tokoh hukum dan pendidikan.
Ombudsman Jabar, Dan Satriana, juga menegaskan bahwa proses belajar-mengajar di SMAN 1 Bandung harus tetap berjalan. “Selama belum inkrah, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” ujarnya.
DPRD Kritik Keterlambatan Pemprov
Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PKB, Maulana Yusuf Erwinsyah, menyayangkan sikap Pemprov yang dinilai lamban mengantisipasi potensi sengketa. “Seharusnya Pemprov sudah bentuk tim khusus jauh sebelum gugatan diajukan, bukan baru bereaksi setelah kalah,” katanya.
Kini, bola panas kasus SMANSA tak hanya berada di meja pengadilan. Ia telah menjadi simbol pertarungan antara kepentingan publik dan kekuatan yang ingin menggerogoti ruang-ruang pendidikan negeri. “Kalau sekolah negeri tertua di Bandung saja bisa digugat dan kalah, apa kabar sekolah-sekolah lain di pelosok?” ujar seorang alumni dalam orasi solidaritas.**