
BANDUNG, indoartnews.com ~ Permasalahan judi online semakin mengkhawatirkan dengan merambah ke usia anak-anak, membutuhkan respons bersama dari pemerintah, masyarakat, hingga tingkat keluarga.
Muhamad Nur Awaludi, Direktur Utama PT. Fammi Edutech, mengungkapkan pada acara diskusi teknologi informasi dan komunikasi bahwa judi online pada dasarnya adalah ilusi.
"Judi merupakan ilusi karena kebanyakan pemain berhenti saat menang, tetapi terus berlanjut ketika kalah, terjerumus dalam siklus penasaran yang berpotensi merugikan," ujarnya.
Data dari KataData menunjukkan bahwa ada sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun yang terlibat dalam perjudian online di Indonesia, dengan jumlah pemain terbesar berusia 31-50 tahun mencapai 1,64 juta jiwa.
Awaludi menekankan perlunya pendidikan yang intensif, terutama bagi anak-anak yang masih dalam masa pendidikan, untuk menanggulangi fenomena ini. "Pendidikan dan langkah-langkah preventif menjadi krusial dalam memberantas judi online," tambahnya, sebagai seorang Trainer Parenting & Edukasi Digital.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa selama tahun 2022-2023, dana sebesar Rp517 triliun dari perjudian online dialirkan keluar negeri, yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk pendidikan di Indonesia.
Awaludi juga menjelaskan bahwa mekanisme hadiah acak dalam judi online menginduksi kecanduan, mendorong pemain untuk terus bermain.
"Solusi jangka panjang meliputi 'Dopamine Detox' atau tunda gratifikasi, dengan menetapkan tujuan yang konkret seperti menabung untuk pendidikan atau kesehatan mental," paparnya.
Di samping edukasi, pengawasan dan penegakan hukum yang ketat juga diperlukan untuk menekan fenomena ini. "Promosi judi online di berbagai aplikasi perlu mendapat perhatian serius agar tidak memperburuk kecanduan," lanjutnya.
Awaludi memuji langkah tegas Pemkot Bandung yang melarang pegawai dari praktik perjudian online dengan sanksi tegas sebagai upaya konkret dalam memerangi fenomena ini.
Artikel ini menggambarkan upaya lintas sektor yang diperlukan untuk mengatasi dampak negatif judi online, dari edukasi hingga regulasi yang ketat, sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi masa depan dari bahaya perjudian online.**