BANDUNG, indoartnews.com ~ Dalam menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dengan tegas menyatakan, tempat hiburan malam harus tetap tutup. Ancaman penindakan serius, bahkan hingga penutupan usaha, menanti bagi yang nekat melanggar jam operasional.
Mujahid Syuhada, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Selasa (26/3/224) mengemukakan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam terus dilakukan. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran yang kemudian akan ditindaklanjuti.
Salah satu contoh tindak lanjut adalah pengawasan terhadap Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi yang diduga melanggar aturan. Mujahid menjelaskan setelah pihak Satpol PP melakukan pemeriksaan dan berdialog dengan pengelola, mereka memastikan bahwa tempat tersebut telah ditutup hingga hari raya.
Mujahid juga menyebutkan, pihaknya akan memanggil pengelola pada Rabu, 27 Maret 2024, untuk klarifikasi lebih lanjut terkait pengaduan yang masuk dan memberikan teguran langsung terkait pelanggaran tersebut.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024, tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan Ramadan. Hal ini mencakup berbagai jenis usaha seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional.
Dikatakan Rasdian, hingga saat ini, sudah ada 10 tempat hiburan malam yang ditindak. Penegakan aturan dimulai dengan teguran lisan kepada pelaku usaha yang melanggar, namun akan dikenakan sanksi lebih berat jika pelanggaran berulang.
Menjaga ketertiban selama bulan Ramadan adalah bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, pengusaha tempat hiburan malam diwajibkan menutup segala aktivitasnya mulai dari 10 Maret 2024 hingga Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.**