BANDUNG, indoartnews.com ~ Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, Dimas A. Iskandar menyatakan, memasuki masa tenang kampanye 11 - 13 Februari 2024 mulai tengah malam Sabtu/Ahad (10-11/2-2024) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban APK ini didukung Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Hal itu dikatakan Dimas saat apel siaga di GOR Pajajaran, Sabtu (10/2-2024). "Hari ini kami melaksanakan apel siaga untuk memastikan jajaran Bawaslu siap menyelesaikan tugas pengawasan termasuk tahapan di masa tenang," ucap Dimas.
Ia memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang. Jika ada kegiatan kampanye akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Dimas, menjelang pencoblosan, Bawaslu Kota Bandung juga akan berpatroli untuk memastikan tidak ada money politic. "Siapa pun yang melakukannya ada sanksi ancaman pidana sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017," tegas Dimas.
Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono juga menegaskan, Pemkot bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendukung Bawaslu Kota Bandung menertibkan APK. "Pemkot, Kepolisian dan TNI mendukung Bawaslu agar Pemilu berlangsung aman dan damai," ucapnya.
Ia mengatakan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerjunkan 1.700 personel untuk penertiban APK. "Satpol PP menerjunkan 1.700 personel ini dibantu jajaran Polri dan TNI," pungkasnya. **
Editor : H. Eddy D