KAB. CIREBON, indoartnews.com ~ Daddy Rohanady, anggota DPRD Jawa Barat menyebutkan, pada prinsipnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah seharusnya sejalan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DInas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar secara optimal. Sementara implementasi Perda No. 1 Tahun 2016 atas perubahan Perda No. 1 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah belum selaras dengan DLH dan Disperkim Jawa Barat.
Hal ini dikemukakannya dalam kegiatan penyebar luasan Perda DPRD Jawa Barat di Desa Gamel Kec. Plered Kab. Cirebon, Rabu (7/2/2024).
"Pada prinsipnya Perda itu seharusnya sejalan dengan DLH dan Disperkim Jabar secara optimal. Ini karena pekerjaan sudah menahun. Kami minta tangani secara serius, " ucap Daddy seraya menambahkan ke-2 Dinas itu memiliki semangat dan komitmen yang kuat sama seperti DPRD menyebarluaskan Perda itu.
Namun, kata Daddy, justru sebaliknya. Karena TPPAS Legok Nangka dan Lulut Nambo yang hingga saat ini belum beroperasi maksimal, TPPAS daerah lain di Jabar juga terkena dampaknya.
"Bagaimana kita dapat menggenjot Daerah seperti Karawang dan Cirebon sedangkan pilot proyeknya sendiri tidak jalan sebagaimana yang direncanakan, " tegas Daddy. Padahal penanganan sampah seharusnya dilakukan di hilir dan di hulu.
Namun, kata Daddy, penanganan sampah sejak di sumber/hulu belum berjalan dengan baik. Apalagi stakeholder atau pelaku kebijakannya sendiri sudah menggandeng perusahaan dan hasil kerjasama luar negeri dalam pengelolaan sampah tetapi tidak memberikan hasil yang memuaskan.
"Kami jengkel ketika 2 negara malah wanprestasi soal investasinya dalam pengelolaan sampah. Padahal pihaknya selalu terbuka bahwa anggota DPRD juga siapa tahu ada yang memiliki jalur kerjasama. Sedangkan yang dilakukan Pemprov Jabar sudah berkali-kali namun hasilnya tetap tak memuaskan. **
Editor : H. Eddy D