Senin, 2 Desember 2024 | 22:21 WIB

Kuasa Ahli Waris Nata Entjih: BPN Bandung Harus Segera Mediasi Kasus Tanah

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~  Keluarga ahli waris Nata Entjih merasa kecewa dengan pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung yang disinyalir sengaja menunda permohonan mediasi terkait sebidang tanah di Kecamatan Babakan Ciparay yang menjadi hak milik Nata Entjih. Surat permohonan mediasi yang diajukan hampir dua bulan lalu terus mengalami penundaan dengan alasan proses pengumpulan data.

Kuasa ahli waris, Adar Mahdar, mengungkapkan bahwa setiap kali mereka menanyakan perkembangan permohonan mediasi, jawaban dari pihak BPN selalu menyebut sedang dalam proses dan pengumpulan data. Alasan ini disampaikan meskipun mediasi sebelumnya sudah dilakukan, dan petugas yang memfasilitasi mediasi sebelumnya sudah tidak bekerja di BPN Kota Bandung.

"Sudah kita tanyakan beberapa kali jawabannya selalu sedang dalam proses dan pengumpulan data karena orang yang pernah memfasilitasi mediasi sebelumnya sudah tidak di BPN Kota Bandung lagi," ujar Adar Mahdar, Kamis (15/1/2024).

Dugaan adanya keterlibatan oknum BPN muncul karena sebelumnya bagian sengketa BPN, di bawah komando Mety, telah melakukan survei di lapangan dan mengakui bahwa tanah dengan luas sekitar 1.000 meter di Kelurahan Babakan Ciparay masih menjadi milik Nata Entjih. Namun, hingga saat ini, tanah tersebut belum bersertifikat karena terkendala oleh surat panggilan dan jawaban mediasi yang tidak sesuai.

Adar Mahdar menjelaskan, jawaban mediasi yang tidak sesuai mengakibatkan terbitnya sertifikat atas nama Yeni Gunadi untuk tanah tersebut. Meskipun lokasinya seharusnya berada di wilayah Kecamatan Bojongloa, sertifikat tersebut menyebutkan lokasinya di Kecamatan Babakan Ciparay. Akibatnya, pihak kelurahan tidak bersedia mengeluarkan warkah untuk tanah tersebut.

"Data yang kami punya, lokasi tersebut berada di wilayah Babakan Ciparay Kecamatan Bojongloa. Namun dalam warkah, keterangan lokasinya dirubah menjadi di Kecamatan Babakan Ciparay," ungkap Adar.

Atas dasar inilah, Adar Mahdar meminta agar pihak BPN segera melakukan mediasi ulang untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi keluarga ahli waris Nata Entjih.**