Minggu, 26 Januari 2025 | 12:32 WIB

Ketua Pansus 4: Perda Transportasi Harus Lebih Rinci dan Efektif

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke-4 tentang Pengelolaan Transportasi mengadakan pertemuan di Ruang Komisi C DPRD Kota Bandung, bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung pada Senin (06/11/2023).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus 4, Riantono, S.T., M.Si., dan dihadiri oleh anggota panitia, drg. Susi Sulastri dan Sandi Muharam, S.E., serta Tim Hukum dan Tim Penyusunan Akademik.

Selama rapat, Riantono menyatakan bahwa diskusi merupakan kelanjutan dari pertemuan Raperda sebelumnya pada 12 Oktober 2023.

Ia menyebutkan adanya saran dari ketua panitia terkait Raperda Pengelolaan Transportasi, termasuk penghapusan dan pembahasan ulang beberapa pasal dalam Raperda karena kesamaannya dengan PP No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Riantono menekankan, Peraturan Daerah (Perda) akan lebih rinci daripada Peraturan Pemerintah (PP). "Inti dari Perda adalah turunan dari PP, dan oleh karena itu, diharapkan Raperda akan lebih rinci. Jika diperlukan, isi dari PP harus dimasukkan dalam Raperda karena berhubungan dengan aspek teknis di lapangan," ujar Riantono.

Pertemuan juga menghasilkan kesepakatan bahwa setiap terminal harus menyediakan 30% dari layanannya untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, Sandi Muharam, anggota panitia, menyampaikan kekhawatirannya bahwa fokus bisa beralih ke kegiatan bisnis daripada layanan. Ia menyarankan bahwa layanan UMKM seharusnya menjadi sistem pendukung untuk terminal, dan fokusnya seharusnya pada layanan penumpang daripada manajemen toilet.

Pada akhir pertemuan, Riantono menyampaikan harapannya agar Perda ini lebih baik daripada peraturan sebelumnya. Ia menekankan bahwa hal-hal positif tidak boleh dihapus, dan hal-hal kurang baik tidak boleh ditambahkan. Dia juga menyarankan agar peraturan parkir harus disesuaikan.

Secara keseluruhan, pertemuan ini diadakan untuk membahas Raperda tentang Pengelolaan Transportasi, dan panitia sepakat untuk membuat Perda lebih rinci daripada PP. Pertemuan ini juga menghasilkan kesepakatan bahwa setiap terminal harus menyediakan 30% dari layanannya untuk UMKM.**