
Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, menggelar rapat kerja terkait Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 Tahap II, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu, (13/9/2023).
BANDUNG, indoartnews.com - Pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung mengadakan rapat kerja dengan berbagai perangkat daerah, termasuk Disdagin, Dinas UMKM, Dispora, DLH, BKAD, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas program pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2023 tahap II. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Gedung DPRD Kota Bandung pada Rabu, 13 September 2023.
Rapat tersebut dipimpin oleh Dudy Himawan, S.H., Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, dan dihadiri oleh Asep Mahyudin, S.Ag., drg. Maya Himawati., Hj. Siti Nurjanah, S.S., H. Wawan Mohamad Usman, S.P., dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P. Selama pertemuan, perwakilan dari masing-masing perangkat daerah menjelaskan secara singkat Raperda yang akan mereka bahas.
Disdagin Kota Bandung akan membahas Raperda mengenai Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol Tahun 2023. Dinas UMKM Kota Bandung akan mengkaji Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. BKAD Kota Bandung akan membahas Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah.
DLH Kota Bandung akan menggarap Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Bandung tahun 2023-2053. Sementara itu, Dispora Kota Bandung akan menangani perubahan Raperda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Keolahragaan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menyatakan bahwa semua perangkat daerah yang hadir telah menyatakan kesiapannya untuk membahas Raperda yang akan dibahas lebih lanjut dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung. Menurutnya, kesiapan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran proses selanjutnya di Pansus.
Dudy Himawan juga menjelaskan bahwa pembahasan Raperda selanjutnya di Bapemperda akan dilaksanakan setelah tanggal 20 September 2023. Ini berkaitan dengan surat persetujuan Pejabat Wali Kota Bandung yang harus diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Salah satu anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Asep Mahyudin, mengapresiasi kesiapan materi dan naskah akademik yang telah disiapkan oleh para perangkat daerah. Ia khususnya menyoroti Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang diajukan oleh Disdagin.
Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatur penjualan dan pembelian minuman beralkohol, terutama yang berpotensi memengaruhi generasi muda.**