Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:51 WIB

Terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi: KPPU Gelar Sidang Perdana Kasus Pon Holdings B.V.

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana untuk mengkaji Perkara Nomor 12/KPPU-M/2023 yang berkaitan dengan dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. di kantor KPPU Jakarta Kamis (7/9/2023) dengan format campuran (hybrid).

Sidang ini menghadirkan agenda penting, yaitu Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti yang mencakup Surat dan Dokumen Pendukung LDP.

Wacana perkara ini bermula dari langkah akuisisi yang dilakukan oleh Pon Holdings B.V. terhadap saham Dorel Finance US, Inc. pada tahun 2021. Pon Holdings B.V. sendiri adalah perusahaan holding keuangan yang beroperasi di sektor otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, mobilitas industri, layanan, produk pertanian, dan modal ventura. Di sisi lain, Dorel Finance US, Inc. adalah perusahaan induk yang mengendalikan sejumlah anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa.

Akhmad Muhari, Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU, mengungkapkan bahwa transaksi akuisisi ini secara hukum dianggap berlaku efektif pada 4 Januari 2022. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pon Holdings B.V. telah memenuhi berbagai ketentuan, terutama dalam hal nilai aset dan penjualan gabungan, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan pemberitahuan. Oleh karena itu, notifikasi kepada KPPU seharusnya dilakukan dalam waktu 30 hari sejak transaksi tersebut memiliki kekuatan hukum. Namun, dalam konteks pandemi, KPPU telah mengeluarkan peraturan relaksasi yang memperpanjang waktu notifikasi menjadi 60 hari.

Berdasarkan ketentuan ini, Pon Holdings B.V. diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham paling lambat pada 31 Maret 2022. Namun, KPPU baru menerima laporan pemberitahuan pada 1 April 2022. Keterlambatan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. 

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Komisioner Guntur S. Saragih bersama Komisioner Yudi Hidayat dan Komisioner Ukay Karyadi sebagai anggota majelis akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Senin, 11 September 2023, dengan agenda Pemeriksaan Tanggapan Terlapor Terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.**

KATANA4D KATANA4D KATANA4D https://materialhandling.co.id/pauca/?gacor= https://transpublika.co.id/data/?gacor= https://gkkkmalang.org/paham/?gas= https://asosiasilaundryindonesia.org/system/?slot= https://alyasa.blog.ar-raniry.ac.id/alyasa/?god= https://pedirresearchinstitute.or.id/system/?gacor= https://smknegeri2pelaihari.sch.id/siswa/?negeri= https://poskoekonomiprabu.kotaprabumulih.go.id/files/?gacor= https://nanasprabu.kotaprabumulih.go.id/assets/?slot= SLOT RAFFI AHMAD SLOT DANA TOTO SLOT GACOR MICROSTAR88 KATANA4D MACROTOTO https://wiz.or.id/wp-content/mac/ https://wiz.or.id/pages/ https://rqv.or.id/css/ https://pauca.ulian.desa.id/ https://pauca.manikliyu.desa.id/ https://www.yiab.or.id/css/ https://bsmi.or.id/pauca/ https://ylki.or.id/ra/ https://ylki.or.id/dt/ https://ylki.or.id/macro/ https://fayda.co.id/wp-content/download/