Selasa, 3 Oktober 2023 | 14:41 WIB

Pemkot Cimahi Tetapkan Dua Bangunan Bersejarah Sebagai Cagar Budaya

foto

KOTA CIMAHI, indoartnews.com ~ Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga menetapkan bangunan bersejarah, eks gedung bioskop Rio dan gereja Santo Ignatius sebagai cagar budaya. Peresmian penatapan 2 bangunan itu dilaksanakan di Jl. Ria depan gedung Ramayana pada Jum'at kemarin (1/9/2023).

Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Kedua bangunan cagar budaya itu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Sirat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.2186-Disbudparpora/2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang bangunan gedung eks bioskop Rio. Sedang Surat Keputusan Nomor 430/2185-Disbudparpora/2023 tentang bangunan Gereja Santo Ignatius.

Pj. Wali Kota Cimahi, H. Dikdik S. Nugrahawan menyebutkan, ada 5 tujuan utama dari pelestarian cagar budaya itu. Pertama, melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia. Ke-2 meningkatkan harkat martabat melalui cagar budaya. Ke-3 memperkuat kepribadian bangsa.

Ke-4 meningkatkan kesejahteraan rakyat dan 5.memromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional. Menurut Dikdik, sejak tahun 2021 s/d 2023, Pemkot Cimahi telah menetapkan 6 objek cagar budaya masing-masing bangunan lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol), bangunan RS Dustira, Bangunan Gedung Sudirman, bangunan stasion kereta api, bangunan gedung eks bioskop Rio dan gereja Santo Ignatius.

Di akhir sambutannya, Dikdik berharap kepedulian terhadap pentingnya cagar budaya yang bernilai adiluhung dapat terus ditingkatkan untuk kemudian dapat menumbuhkembangkan apresiasi masyarakat, khususnya generasi muda yang peduli dengan warisan budaya bangsa sebagai sarana pendidikan, penelitian dan pariwisata. **