Selasa, 3 Oktober 2023 | 14:21 WIB

Sektor 21 Hadiri Sosialisasi Permen PU : BBWS akan Menormalisasi Sungai Cisurupan Pasca Bencana Longsor

foto

Elly Susanto

KABUPATEN SUMEDANG, indoartnews.com ~ Satgas Subsektor Cicalengka - Sumedang menghadiri rapat Sosialisasi Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang sepadan sungai bersama BPBD, DPUTR, DPKPP, Bappeda Kab. Sumedang dan BBWS Citarum, beserta 200an warga di kantor Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Kamis (19/1/2023).

Dansubsektor Cicalengka-Sumedang, Serma Bagus Dwiyanto bersama jajarannya mewakili Dansektor 21 Citarum Harum Kol. Inf. T. Bayu Wahyu Murwanto ikut berpartisipasi dalam rencana BBWS menormalisasikan sungai Cisurupan yang sudah diajangkan pasca bencana longsor Cisurupan yang terjadi pada 17 Desember 2022. 

"Banyak material yang harus diangkut dari area terjadinya longsor. Hanya sayangnya banyak bangunan liar warga sekitar sehingga sulit membawa alat berat karena tiadanya jalan. Untuk itu, BBWS dan BPBD beserta pemerintahan di Kec. Cimanggung urun rembuk bersama pihak terkait untuk mencari solusinya," ucap Serma Bagus usai mengikuti rapat.

Seirama dengan Serma Bagus, Humas BBWS Citarum, Budi Gunawan juga menyatakan keprihatinannya banyak sungai termasuk sungai Cisurupan yang menyempit.

Kegiatan hari itu menurut Budi Gunawan, melaksanakan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada warga khususnya yang tempat tinggalnya berdekatan dengan bantaran sungai Cisurupan. Juga menyangkut penyempitan sungai Cisurupan. Jika dilihat dari peraturan, hal tersebut melanggar Peraturan Kementerian (Permen) Pekerjaan Umum (PU) No. 28 tahun 2015 perihal sempadan.

Instansinya, kata Budi, mencatat banyak tanah BBWS yang dijadikan tempat tinggal warga. Padahal pembangunan tempat tinggal di sempadan sungai yang dilaksanakan oleh warga merupakan tindakan melanggar Permen No. 28 tahun 2012.

"Makanya langkah awal ini memberikan edukasi kepada masyarakat. Semoga dengan langkah ini masyarakat memahami pelanggaran dan bahayanya membangun rumah di pinggir sungai. Apalagi ini bukan tanah milik mereka. Kami menyampaikan informasi ini agar masyarakat menyadari kekeliruannya ini. Yaa untuk pencegahan lah," ujar Budi. 

Ia menjelaskan, langkah kongkrit BBWS untuk membenahi sungai Cisurupan ini. Namun muncul kesulitan menurunkan alat berat tetapi pihaknya tetap berusaha. BBWS sendiri akan menganggarkan biayanya. Untuk penanggulangannya perlu perhitungan cermat. 

"Jadi pertemuan tadi mengedukasi warga untuk memahami karena membangun di sempadan sungai itu dilarang karena bisa menimbulkan bencana. Kami pun bersyukur warga mengerti dan memahaminya bahwa membangun rumah di sempadan sungai itu bisa membahayakan diri dan keluarganya," pungkas Budi dan menambahkan pasca bencana ini pihaknya akan fokus menata kembali sungai Cisurupan. Dalam rapat tersebut, hadir pula dari perwakilan Bappppeda, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sumedang, Camat Cimanggung, Kepala Kepolisian Sektor Cimanggung, Dan Ramil Cimanggung Sekretaris Desa Sawahdadap Kec. Cimanggung.**

Editor : H. Eddy D