Jumat, 19 April 2024 | 08:56 WIB
Slot Gacor Slot88 Slot Online https://wbcampa.org

Ayah Kandung Berusia 85 Tahun Digugat Anak Kandung Rp. 3 Miliar

foto

Elly Susanto

R.E. Koswara, sang ayah yang digugat anak kandungnya

BANDUNG, indoartnews.com ~ Sebanyak 20 kuasa hukum mendukung sang ayah RE Koswara yang berusia 85 tahun digugat oleh anak kandung, Deden secara perdata untuk membayar Rp. 3 miliar. 

Gugatan ini diajukan oleh Deden anak kandung sebagai penggugat terhadap R. E. Koswara ayah kandung sebagai tergugat.

RE Koswara sendiri yang datang memenuhi gugatan itu ke PN Bandung pada Selasa (19/1-2021) menjadi perhatian pengunjung sidang.

Koswara yang memakai kemeja putih dibopong anak kandungnya, Hamidah yang juga menjadi tergugat menuju ruang sidang III PN Bandung.

Menurut kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, usia Koswara sudah 85 tahun. Kasus gugatan ini berawal saat Deden selaku penggugat mengajukan gugatan karena sebagian bangunan rumah yang disewanya dari Koswara hendak dijual oleh Koswara.

Deden pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung meminta tergugat membayar Rp. 3 miliar. Lebih miris lagi, Deden menggunakan kuasa hukumnya Masitoh yang juga anak kandung Koswara.

Robby Herlambang Siregar mengatakan, perkara ini juga didukung oleh 20 kuasa hukum di belakang Koswara. Hal ini dilakukan lantaran hati nurani para kuasa hukum tergerak membantu Koswara.

"Hati nurani kami terpanggil untuk membantu membela hak-hak orang tua yang sudah sepuh yang digugat anaknya sendiri. Untuk ini kami tidak mengenakan biaya. Ini perkara menggugah emosi. Intinya, menurut kami perjuangan orang tua tidak dapat tergantikan oleh apa pun. Siapa pun yang melawan orang tua karena alasan uang akan kami lawan," tutur Robby Herlambang Siregar.**

Editor : H. Eddy D